• Pekan Depan, Kejati Limpahkan Berkas Korupsi Pembangunan RSUD Kampar ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Februari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tak lama lagi, dua tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang bakal dihadapkan ke meja hijau. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum menargetkan akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan, pada pekan depan.

    Adapun kedua pesakitan tersebut yakni, mantan P
    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mayusri. Lalu, Rif Helvi selaku Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu.

    Terhadap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (12/11/2021) lalu. Mereka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Atas penatapan itu, penyidik berupaya merampungkan berkas tersangka dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Usai diyakini lengkap, penyidik melimpahkannya ke JPU atau tahap I pada medio Desember 2021 lalu.

    Setelah melalui penelaahan, JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada Selasa (4/1) kemarin. Keesokan harinya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II.

    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, berkas kedua tersangka belum dilimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini, kata dia, JPU tengah menyempurnakan surat dakwaan. “Belum (dlimpahkan ke pengadilan),” ungkap Marvelous, Kamis (3/2).

    Dengan demkian, sebut pria akrab disapa Mavel, surat dakwaan kedua tersangka bakal rampung dalam waktu dekat. Sehingga, keduanya segera  dihadapkan ke meja hijau. “Insyaallah Berkemungkinan minggu depan (berkasnya dilimpahkan ke pengadilan),” singkat Mavel.

    Pada perkara ini, penyidik juga telah menetapkan
    Surya Darmawan sebagai tersangka. Ketua KONI Kampar berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

    Kemudian, Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang, Emrizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga beberapa kali mangkir. Sehingga, dijemput secara paksa pada Senin (31/1) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

    Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
    Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri




  • No Comment to " Pekan Depan, Kejati Limpahkan Berkas Korupsi Pembangunan RSUD Kampar ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com