• Korupsi Bankeu Desa Rp452,5 Juta, Eks Pj Kades Mentulik Kampar Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 Februari 2022
    A- A+

     

    Foto: Sidang dugaan korupsi Bankeu Desa Mentulik.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Edi Harisman, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, diadili karena diduga melakukan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Desa sebesar Rp452,5 juta.

    Sidang perdana kasus ini digelar secara teleconverence, Jumat (25/2/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang yang dipimpin majelis hakim Zulfadli SH MH ini, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti SH MH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaam korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi Desember 2015 hingga Februari 2016 silam. Berawal ketika Desa mentulik mendapatkan dana APBDes-P Tahun 2015 sebesar Rp1.123.911.536.

    "Di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan keuangam Provinsi untuk Desa Mentulik yang di peruntukkan guna pembangunan fisik desa sejumlah Rp500 juta. Uang itu masuk ke rekening Desa Mentulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/01/15 - 31/12/15),"kata JPU.

    Kemudian, terdakwa mencairkan dana tersebut sebesar Rp452.500.000. Seyogianya, anggaran itu digunakan pembangunan fisik insfrastruktur dan gedung / bangunan desa.

    "Terdakwa selaku Pj Kades yang mencairkan dana bantuan Provinsi serta menguasai dan mengelolanya tanpa melalui Bendahara Desa. Lalu mengggunakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa bisa dipertanggungjawabkan,"tegas Jaksa.

    Terdakwa sempat mengembalikan uang yang telah digunakannya itu sebesar Rp245 juta. Sehingga masih ada sisa Rp207 juta yang belum dikembalikan terdakwa ke kas daerah.

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Edi melalui kuasa hukumnya Noor Aufa SH tidak menyatakan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.nor

  • No Comment to " Korupsi Bankeu Desa Rp452,5 Juta, Eks Pj Kades Mentulik Kampar Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com