KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tak hanya ditetapkan sebagai buronan, Surya Darmawan juga dipastikan tidak bisa berpergian keluar negeri. Hal itu, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memasukkan nama Ketua KONI Kampar ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Surya Kawi itu telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap, Kamis (27/1). Ia berperan mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Atas sikap tak koorperatif tersebut jaksa menetapkannya sebagai DPO. "Tersangka SD (Surya Darmawan, red) sudah dinyatakan DPO," ungkap Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejatir Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (8/2).
Dengan begitu, Surya Darmawan resmi mendapat status baru, yakni buronan. Upaya pencarian terhadapnya tidak hanya dilakukan oleh pihak Kejaksaan saja, melainkan akan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
"Kita sudah all out. Melibatkan aparat penegak hukum yang lain untuk bantuan pencarian, penangkapan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang itu.
Terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menambahkan, pihaknya juga telah lama menertibkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap Surya Darmawan. Dia dipastikan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Lalu diteruskan ke pihak Imigrasi. "Yang bersangkutan sudah lama dicekal bepergian ke luar negeri," singkat Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.
Selain itu, Emrizal selaku Project Manager pada proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) lalu. Ia dijemput paksa lantaran tidak koorperatif atas panggilan penyidik.
Keesokan harinya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri
Foto: Surya Darmawan.
No Comment to " Kejati Tetapkan Ketua KONI Kampar Sebagai Buronan Kasus Korupsi "