• Kejati Riau Tangkap Project Manager Proyek RSUD Bangkinang di Surakarta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Februari 2022
    A- A+
    Foto: Kajati Riau, Jaja Subagja didampingi Wakajati, Hutama Wisnu dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto saat menjemput Emrizal di Bandara SSK II Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelarian panjang Emrizal, Project manager pembangunan ruang instalasi rawat kelas III di RSUD Bangkinang terhenti setelah ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1). Kini, ia telah berada di Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.

    Emrizal merupakan salah satu saksi kunci dan disinyalir terlibat dalam korupsi berjamaah pada proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah tersebut. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Atas sikap tak koorperatifnya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pencarian terhadap pria berusia 51 tahun. Hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Kejaksaan Agung bersama Kejati Riau dan Kejari Surakarta, Jawa Barat.

    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, Emrizal telah ditemukan dan ditangkap pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Surya Firmandiansyah.

    "Tim Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Surakarta yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Surakarta Surya Firmandiansyah, SH. telah berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Tinggi Riau atas nama Emrizal ST, " ungkap Raharjo, Selasa (1/2) pagi.

    Raharjo mengungkapkan, Emrizal ditangkap di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta tanpa perlawanan. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Surakarta, sekaligus berkordinasi dengan Kejati Riau.

    Emrizal, sambung mantan Kajari Kabupaten Semarang, merupakan saksi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditangkap dia langsung diterapkan sebagai tersangka. "Status saksi DPO, habis  itu baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Raharjo.

    "Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara TPK pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau," beber Raharjo.

    Tim Kejati Riau telah berangkat dari Pekanbaru ke Surakarta untuk menjemput Emrizal. "Telah berangkat  dari Pekanbaru pukul 17.35 WIB menuju Surakarta untuk menjemput dpo dimaksud. Selanjutnya  diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Raharjo.

    Dalam penanganan perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021).

    Dari pengembangan penyidik, jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya Darmawan pada Kamis (27/1). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu juga beberapa kali mangkir dan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2)

    Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu,  penyidik  juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek pembangunan ruang irna kelas III di RSUD Bangkinang.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui,  kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

    Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

    Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh
    nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri
        

  • No Comment to " Kejati Riau Tangkap Project Manager Proyek RSUD Bangkinang di Surakarta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com