• Jaksa Segera Periksa Mantan Kadiskes Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 13 Februari 2022
    A- A+

     

    Foto: Kasi Intel Kejari Meranti Hamiko SH


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Misri Hasanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsialat rapid test antibodi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Untuk itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Meranti bakal diperiksa sebagai tersangka.

    Misri menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/2). Gelar perkara itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Meranti Waluyo, dan diikuti oleh seluruh anggota Tim Penyidik.

    Oleh penyidik, Misri Hasanto diduga melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara Misri, salah satu dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    "Kemarin baru (penetapan tersangka,red) saja, setelah itu kamo lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko, Ahad (13/2).

    Proses penyidikan disamapikan Hamiko, bakal selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, seluruh saksi telah diperiksa. Begitu juga hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan auditor pada Inspektorat Meranti juga telah didapat. Yakni, lebih dari Rp400 juta.

    "PKN udah selesai. Tinggal itu aja lagi, pemeriksaan tersangka, setelah itu bisa tahap I (melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti,red)," sebut pria yang akrab disapa Miko itu.

    "Saksi sudah dilakukan pemeriksaan semua kemarin," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

    Kembali ke rencana pemeriksaan Misri, Miko menyebut penyidik akan berkoordinasi dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Langkah itu dilakukan mengingat saat ini Misri menjadi tahanan pengadilan dalam perkara korupsi yang lain.

    "Sekarang kan dia sudah jadi tahanan hakim. Jadi pemeriksaannya di rutan. Ria masih di Rutan Polda kalau tak salah," imbuh Miko.

    "Nanti penyidik berkoordinasi dengan hakim. (Pemeriksaannya) direncanakan minggu ini," pungkas Miko.

    Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti pada Kamis (13/1) kemarin.

    Saat itu, Jaksa mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs.

    Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

    Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang juga telah menetapkan Misri Hasanto sebagai tersangka. Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami.

    Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu. Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar.Riri

  • No Comment to " Jaksa Segera Periksa Mantan Kadiskes Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com