• Hakim Tolak Eksepsi Eks Kades Kembung Bengkalis yang Jual Lahan Negara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 Februari 2022
    A- A+
    Foto: Sidang Eks Kades Kembung Luar Bengkalis.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim menolak keberatan (eksepsi-red) yang diajukan Muhammad Ali, mantan Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Muhammad Ali yang didakwa menjual lahan milik negara seluas 35 hektare dengan kerugian negara Rp1,040 miliar.

    Dalam putusan selanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanabru yang dipimpin Zulfadli SH MH menyatakan jika surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Frengky Hutasoit SH, Novrizal SH MH dan Doly Novaisal SH MH telah memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan jaksa sangat jelas dan sah demi hukum.

    "Memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Muhammad Ali. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi,"kata hakim.

    Atas putusan sela hakim itu, JPU Novrizal akan menghadirkan sejumlah saksi ke persidangan. Hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang.

    Sementara kuasa hukum terdakwa, Wahyu Awaloeddin SH MH mengatakan jika pihaknya menerima putusan sela majelis hakim itu. Pihaknya kini fokus untuk membuktikan jika terdakwa tidak bersalah dalam kasus.

    "Kami ingin membuktikan jika terdakwa tidak menjual lahan negara seperti dakwaan jaksa. Kami akan mematahkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa,"tegasnya.

    Dalam perkara ini, Ali tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Abdul Samad (berkas tuntutan terpisah-red) yang merupakan Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung Luar.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Frengky Hutasoit SH, Novrizal SH MH dan Doly Novaisal SH MH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa ini terjasdi pada Oktober 2020 silam.

    Berawal ketika itu, Samad meminta ALi selaku Kades untuk dapat menerbitkan surat tanah berupa 18 surat keterangan mengolah/ menguasai tanah (SKMMT). Kemudian, 18 surat pernyataan ganti rugi (SPGR) kepada pihak pembeli PT Genesis Kembung Jaya melalui saksi Tok Cum alias Acun yang beralamat di Pekanbaru.

    Lahan yang berada di Jalan Nelayan RT.001/RW.007 Dusun Parit Lepas Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas 35 Hektare itu dijuak dengan harga per Hektarnya adalah Rp17 ribu. Sehingga totalnya adalah Rp.590 juta.

    Uang itu diterima terdakwa oleh PT Genesis Kembung Jaya secara bertahap sebanyak dua kali dengan bukti 2 lembar kwitansi. Tahap pertama tanggal 22 Oktober 2020 sebanyak Rp420 juta dan tahap kedua tanggal 18 November 2020 sebanyak Rp170 juta.

    Berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX  nomor : S.208/BPKH.XIX/PKH/2/2021 tentang telaah status titik koordinat tanah dan surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor AT.03.03/607.I-14.03/XII/2021 tentang Permohonan Zona nilai tanah menerangkan,  bahwasanya untuk 20 (Dua puluh) titik koordinat tanah yang terletak diareal lahan yang dijual tersebut merupakan bagian dari Areal penggunaan lain (APL) dan  kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

    Artinya, lahan dengan luas 35 Hektare yang dijual para terdakwa dengan alas hak didalam lahan kepunyaan negara baik itu dalam bentuk lahan HPT dan atau lahan APL tanpa prosedur. Terdakwa menjual laha milik negara itu dengan menerbitkan SKMMT dan SPGR kepada PT Genesis.

    Uangnya telah dinikmati terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp1.049.000.000.

    Atas perbuatannya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapir. Yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHPidana.nor

  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Eks Kades Kembung Bengkalis yang Jual Lahan Negara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com