KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda di Kabupaten Kampar. Sejumlah dokumen turut disita penyidik terkait dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang.
Penggeledahan itu dilakukan pascapenetapan Surya Darmawan sebagai tersangka ketiga pada perkara itu. Ketua KONI Kampar berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah dikonfirmasi membenarkannya. Diakui dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilaksanakan pada, Jumat (4/2).
Rizky menambahkan, ada dua lokasi di Kota Bangkinang digeledah guna mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu.
"Bahwa penyidik melakukan penggeledahan di 2 tempat yg berbeda, yaitu Ruang Kerja Ketua KONI di Sekretariat KONI Kampar dan rumah kediaman tersangka SD (Surya Darmawan,red) di Kota Bangkinang," ungkap Rizky.
Dari penggeledahan itu, sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, telah ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan proyek bermasalah itu. Dokumen itu ditemukan di kamar milik tersangka Surya Darmawan.
"Antara lain dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT GUA (Gemilang Utama Alen,red) untuk / pelelangan pelaksanaan," papar Rizky.
"Penggeledahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD," pungkas Kasi Dik Kejati Riau.
Selain Surya, Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang, Emrizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga beberapa kali mangkir. Sehingga, dijemput secara paksa pada Senin (31/1) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Kemudian. mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mayusri. Lalu, Rif Helvi selaku Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu. Keduanya bakal dihadapkan ke meja hijau pada pekanb ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri
-
Geledah Rumah Ketua KONI Kampar, Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Geledah Rumah Ketua KONI Kampar, Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen "