KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau saat ini tengah meminta petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bengkalis tahun 2022-2042.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto usai mengikuti rapat konsultasi Ranperda RTRW Bengkalis secara virtual dari Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Jumat (25/2/2022). Rapat itu juga dihadiri Kepala Sub Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Anshori.
"Kami memohon petunjuk dan arahan, kira-kira guna untuk penetapan atau penjelasan terhadap hasil evaluasi yang kami lakukan kemarin,"kata SF Hariyanto.
SF mengatakan, di Provinsi Riau ada 5 kabupaten/kota yang sedang menyelesaikan Ranperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau (RTRW). Salah satunya Kabupaten Bengkalis.
Sementara, Anshori menegaskan, rapat konsultasi tersebut berawal dari surat Gubernur Riau No. 188/PUPR-PKPP tanggal 23 Februari 2022 perihal Konsultasi Raperda RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis. Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
"Ini merupakan bentuk kepatuhan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam konteks pelaksanaan sebagai bagian dari tahapan yang memang perlu dilalui dalam penetapan Raperda kabupaten/kota,"sebut Anshori.
Anshori menambahkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 245 dan juga Pasal 400 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa beberapa Raperda dari kabupaten/kota yang perlu dilakukan evaluasi dan dalam rangka evaluasi tersebut, dilakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri.
Ada tiga aspek lingkup evaluasi tersebut menurut Anshori, diantaranya berkenaan dengan aspek administrasi, aspek kebijakan dan aspek legalitas. "Dan ini kami lihat dari berita acara memang sudah dilakukan oleh rekan-rekan di Provinsi Riau,"ulasnya.
Menurtunya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 2 hal yang dilakukan dalam rangka evaluasi, yaitu (1) Peraturan yang lebih tinggi dan (2) Kepentingan umum.
"Pada dasarnya kedua hal ini memang tadi bertentangan dengan substansi yang diatur dalam PP 21/2021. Konsultasi ini diharapkan menjadi fasilitator hal-hal yang berkaitan dengan penjelasan dari Pemerintah Pusat,"paparnya.
"Mendagri menfasilitasi pertemuan dan menghadirkan kementerian dan lembaga teknis terkait. Output pertemuan ini adalah surat hasil evaluasi,"tutupnya.
Untuk diketahui, RTRW di Kabupaten Bengkalis, tanggal 1 Desember 2014 Konsultasi Publik Tahan I, tanggal 18 Maret 2020 diadakan Konsultasi Publik Tahap II, selanjutnya September 2019-Juni 2020 Kesepakatan dengan Daerah Perbatasan, 30 Januari 2020 Rekomendasi Peta Dasar dari BIG, tanggal 5 Juli 2021 Pembahasan Raperda bersama TKPRD Provinsi, 30 Juli 2021 Validasi KLHS.
Kemudian, Rancangan Perda (Raperda) RTRW Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042 telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN 4 Januari 2022 dan telah disetujui bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 17 Januari 2022.
Selanjutnya tanggal 21 Februari 2022 dilakukan Evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Riau dan terakhir 23 Februari 2022 Surat Permohonan Konsultasi dan Dokumen diterima lengkap oleh Kementerian Dalam Negeri.nor
No Comment to " Evaluasi Ranperda RTRW Bengkalis, Pemprov Riau Minta Petunjuk Kemendagri "