• Eks Direktur Bumdes Al-Ihsan Bengkalis Didakwa Rugikan Negara Rp126 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 27 Februari 2022
    A- A+

    Foto: Syairul saat diserahkan ke Jaksa pada tahap dua di Kejari Bengkalis.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syairul, mantan Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp126 juta.

    Sidang yang digelar secara teleconference pada Jumat (25/2/2) itu, dipimpin oleh majelis hakim Zulfadli SH MH. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Doli Novaisal SH MH.

    Salah satu yakni Erdila Fitriadi, selaku Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjelaskan, jika mengetahui adanya penyelewengan dana Bumdes oleh terdakwa dari pendamping desa."Pendamping desa yang memberitahukan kepada saya,"jelasnya.

    Foto: Sidang terdakwa Syairul secara teleconference di Pengadilan Tipikor Pekanbaru



    Atas adanya temuan itu lanjut Erdila, pihaknya kemudian meneruskannya ke Inspektorat. Pihaknya meminta inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana desa (DD) Bumdes Al-Ihsa yang dikelola oleh terdakwa.

    "Jadi dalam laporan pendamping desa itu, ada dana penyertaan modal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Laporan keuangannya tidak jelas, makanya kami rekomendasikan ke Inspektorat,"katanya.

    Kemudian saksi lainnta yakni Faizal, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Putri Sembilan. Dia mengakui, selama terdakwa menjadi Direktur memang tidak ada laporan keuangan yang dibuat.

    "Laporan keuangannya tidak ada Yang Mulia. Kalau rapat tahunan itu ada, tetapi laporan keuangannya tidak ada,"ulasnya lagi.

    Faizal mengetahui adanya penyelewengan dana yang dilakukan terdakwa itu, setelah dia tidak lagi menjabat Sekdes. Diketahui, ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 lalu. Berawal ketika BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2018 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp100 juta.

    Dari dana itu, sebanyak Rp55 juta untuk pembuatan kantin. Kemudian, untuk pembelian sound system sebesar Rp45 juta.

    Terdakwa selaku ketua BUMDes tidak mengajukan proposal secara tertulis pada tahun 2018 kepada kepala desa. Akan tetapi Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan kepada kepala desa tentang niatnya untuk membuka unit usaha Kantin dan unit usaha Sound system.

    BUMDes Al Ihsan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 menjalankan 3 (tiga) jenis unit usaha. Yaitu, unit usaha penyewaan sound system, unit usaha Dagang Kantin dan Unit usaha Penyewaan Mobil.

    Lalu, di tahun 2019 terdakwa melakukan pembelian 1 unit mobil dengan merk Daihatsu grand Max bekas di Showroom Zulu Auto Mobil duri seharga Rp87 juta. Akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Deki Prianda, ternyata mobil tersebut dibeli seharga Rp72 juta.

    Akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp126.041.000.  Hal ini berdasarkan laporan audit Inspektorat daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.

    Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menunda sidang hingga Jumat (4/3/22) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.nor




  • No Comment to " Eks Direktur Bumdes Al-Ihsan Bengkalis Didakwa Rugikan Negara Rp126 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com