KORANRIAU.co-PEKANBARU- Perkara dugaan pencabulan atas tersangka berinisial AR telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, anak angkat anggota DPRD Pekanbaru itu bersama barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan.
Penanganan perkara ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik pun telah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelahaan, beberapa waktu lalu. Namun, hasilnya belum dinyatakan lengkap.
Atas kekurangan itu, Korps Adhyaksa mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa untuk dilengkapi atau P-19. Usai diyakini rampung, berkas kembali dilimpahkan untuk diteliti syarat formil maupun materil perkara.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah meneliti berkas tersebut. Hasilnya, berkas dugaan pencabulan anak dibawah umur dinyatakan lengkap. “Kemarin (Senin, red), berkasnya sudah P-21,” ungkap Marel, Selasa (1/2).
Dengan demikian, kata pria akrab disapa Marel, maka proses selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti dari Kepolisian ke JPU Kejari Pekanbaru. Yang mana, pelaksanaanya telah dikordinasikan antara penyidik kepolisian dengan JPU. "Kemungkinan hari Jumat (tahap II)," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
Sedangkan, tersangka AR, awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga. Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.
Lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anakangkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.
Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.
Diketahui, rumah tempat tinggal tersangka, merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orangtua angkatnya.Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah. Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.Riri
Foto: Lasargi Marel
No Comment to " Dugaan Pencabulan, Berkas Anak Anggota DPRD Pekanbaru Lengkap "