KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menolak eksepsi (keberatan-red) yang diajukan Dekan FISIP UNRI Syafri Harto atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Selasa (8/2/22).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH itu dalam putusan selanya menyatakan, jika dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim menilai, dakwaan JPU sudah sangat jelas, cermat dan lengkap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karena pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,"kata Estiono SH.
Atas permintaan majelis hakim itu, JPU yang dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Rizal Syah Nyaman, langsung menyanggupi. Rencananya, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang Kamis (10/2/22).
Dalam kasus ini Syafri Harto didakwa dengan pasal berlapis. Syafri didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.
Perbuatan Syafri Harto terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Saat itu, Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap L.
Dia seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Dimana Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.
Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP.nor
No Comment to " Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Hakim Tolak Eksepsi Syafri Harto "