• Dua Saksi A de Charge yang Dihadirkan Pengacara Justru Memberatkan Terdakwa Agung Salim Cs

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 04 Februari 2022
    A- A+
    Foto: Sidang kasus penipuan nasabah investasi PT Fikasa di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kasus penipuan investasi bodong Rp84,9 miliar dengan terdakwa empat petinggi PT Fikasa yakni Agung Salim Cs, Jumat (4/2/22) di Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan saksi a de charge (menguntungkan-red). Namun sayangnya, saksi yang seyogianya menguntungkan bagi terdakwa itu, justru keterangannya memberatkan.

    Para terdakwa itu diantaranya, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua perusahaan ini merupakan merupakan company profil Fikasa Grup milik konglomerat Salim

    Dua saksi a de charge yang merupakan nasabah PT WBN itu diantaranya Riki dan Bambang. Keduanya dihadirkan oleh kuasa hukum Syafardi SH MH, dengan harapan meringankan bagi para terdakwa.

    Akan tetapi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dengan dua hakim Anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH, keterangan justru berbanding terbalik. Kepada hakim, keduanya mengakui jika hingga kini terdakwa belum memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

    "Sejak Maret 2020 mulai macet. Tidak ada lagi terima Pak Hakim,"kata Riki.

    Riki yang menjadi nasabah sejak 2015 silam melalui Sales Marketing Kristianto dan Eni dari Jakarta itu, mengaku tertarik menempatkan dana karena bunga kentungannya yang melebihi bank. Melalui produk yang ditawarkan promisory note (Surat hutang-red), Riki menempatkan dananya Rp1 miliar lebih.

    Saksi juga menyebutkan, jika lebih memilih menyelesaikan permasalahan ini melalui proses hukum Perdata ketimbang Pidana. Riki yakin, skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan, para terdakwa akan membayarnya.

    Skema yang ditawarkan dalam perdamauan itu papar saksi, para terdakwa akan mencicil pembayaran selama 5tahun. Apalagi, saksi yakin jika terdakwa masih memiliki properti sebagai jaminan.

    Namun saat hakim mempertanyakan apakah skema perdamaian dalam PKPU itu telah dilaksanakan oleh para terdakwa?saksi mengaku hingga kini belum direalisasikan."Belum pak,"ungkapnya.

    Mendengar jawaban saksi itu, hakim Dahlan langsung menimpali."Perdamaian ecek-ecek itu namanya Pak,"tegas Dahlan, yang disambut tawa pengunjung sidang.

    Demikian juga saat ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) Heru SH MH apakah saksi mengetahui jika property yakni Bumi Cinere Indah (BCI) yang dijadikan sebagai jaminan oleh para terdakwa itu telah disita Bareskrim Mabes Polri, lagi-lagi Riki tidak mengetahuinya. Bahkan, saksi baru mengetahui kalau ternyata rekening PT WBN hanya 14 ribu dan bahkan rekening terdakwa nol rupiah.

    Hal yang sama juga dijelaskan saksi a de charge lainnya yakni Bambang. Dia mengaku awalnya menanam dana sejumlah Rp2 miliar melalui sales Marketing PT WBN Herson, sejak 2011 silam.

    "Saya tertarik karena  bunganya 11 persen. Saya tak ambil pusing, langsung masuk saja,"ulasnya, yang hanya mengaku mengenal terdakwa Agung Salim.

    Namun belakangan kata Bambang, dia menarik uang yang diinvestasikannya tersebut pada tahun 2016. Alasannya, uang itu untuk modal bisnis minyak kayu putih yang keuntungannya mencapai 50 persen.

    "Saya berhenti. Lalu saya minta tolong kembalikan uang saya,"terang Bambang.

    Meski tidak menjadi nasabah PT WBN lagi, namun Bambang mengaku menginvestasikan dana milik ibu kandungnya ke perusahaan ini. Uang yang diberikan secara bertahap itu, kini mencapai Rp2 miliar lebih.

    Kemudian, hakim mempertanyakan kenapa saksi menarik uangnya dari PT WBN dan justru menanamkan uang ibunya sendiri ke PT WBN. Saat itu Bambang menjawab niatnya hanya agar uang ibunya itu dapat diinvestasikan.

    Hakim kembali menanyakan apakah uang ibunya itu telah dikembalikan oleh para terdakwa, Bambang menjawab belum. Termasuk skema perdamaian PKPU juga tidak ada realisasinya hingga kini.

    "Uang ibu saya itu belum dikembalikan. Skema PKPU untuk membayar dengan cicilan juga tidak ada Pak Hakim,"ungkapnya.

    Selain dua saksi dari nasabah PT WBN itu, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan ahli hukum Perdata Dr Suherman, Ahli Perbankan Dr Yunus. Kemudian, ahli Pidana Dr Taufik dan ahli perbankan Zulkarnain Sitompul.nor



     



    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu PKPU dan Bedanya dengan Pailit?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/27/175436126/apa-itu-pkpu-dan-bedanya-dengan-pailit?page=all.
    Penulis : Muhammad Idris
    Editor : Muhammad Idris

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
  • No Comment to " Dua Saksi A de Charge yang Dihadirkan Pengacara Justru Memberatkan Terdakwa Agung Salim Cs "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com