Foto: Saksi dalam persidangan dugaan suap izin HGU PT AA.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), dengan terdakwa Sudarso selaku General Manager (GM) perusahaan, Kamis (24/2/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini, Deli alias Puncak selaku supir Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH. Dalam keterangannya, Deli mengaku diperintahkan oleh Bupati Andi ke rumah terdakwa Sudarso pada tanggal 27 September 2021 lalu.
"Saya diperintah Pak Bupati untuk datang ke rumah Sudarso. Saya datang ke rumahnya sore hari,"terang Deli saat ditanyakan Tim jaksa KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak SH.
Lalu jaksa mempertanyakan apakah saksi disuruh Bupati Andi datang ke rumah Sudarso itu untuk mengambil uang?Deli menjawab, tidak ada diperintah mengambil uang."Karena Pak Bupati hanya mengatakan untuk datang ke rumah Sudarso saja,"sebutnya.
Deli lalu menceritakan, setibanya di rumah terdakwa, ternyata di sana juga ada istri terdakwa dan Syahlefi teman Sudarso. Saat itu, Deli langsung ditanya oleh Sudarso apakah ada membawa tas.
"Saat itu saya jawab tidak ada membawa tas. Kemudian, datang istrinya (sudarso-red) memberikan saya tas tentengan,"terangnya.
Selanjutnya sebut Deli, Sudarso menyerahkan uang Rp500 juta kepadanya."Uang itu lima ikat dengan pecahan Rp100 ribu,"ungkap Deli.
Bahkan sebelum dimasukkkan ke dalam tas tentengan, Deli diminta Sudarso untuk menghitung uang itu terlebih dahulu. Setelah uang itu diambil, lalu Deli pun bertolak ke Taluk Kuantan malam hari itu juga.
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah uang itu langsung diserahkan ke Bupati Andi?saksi menjawab bahwa uang itu diserahkannya kepada Andri alias Aan, selaku pengawas kebun. Kepada Aan, saksi mengatakan jika Bupati menitipkan uang itu kepadanya.
"Uang langsung saya titipkan ke Aan. Karena nanti Pak Bupati yang mau ambil sendiri ke Aan,"ulasnya.
Masih kata Deli, uang itu akhirnya diambil oleh Bupati Andi dua hari setelahnya. Kemudian bersama saksi, Bupati Andi membawa uang itu ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil.
Jaksa sempat mempertanyakan kepada saksi apakah uang dari Sudarso itu untuk pengurusan izin perpanjangan HGU PT AA. Namun Deli mengatakan jika dia tidak mengetahui uang itu untuk keperluan apa.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU yakni, Andri selaku pengawas perkebunan milik Bupati Andi Putra. Kemudian, Hendri yang merupakan Ajudan Bupati Andi.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Sudarso memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta terjadi medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya. Antara lain, Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Kemudian, Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu, Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024, maka saksi Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.
Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank.
Kemudian Frank menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah Terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan SyahleviA untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.nor
No Comment to " Diperintah Ke Rumah Terdakwa Sudarso, Supir Bupati Kuansing Andi Putra Ambil Uang Rp500 Juta "