• Sidang Tertutup, Syafri Harto Dijerat Pasal Berlapis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Januari 2022
    A- A+

            Foto: Sidang dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Syafri Harto.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dekan FISIP UNRI Syafri Harto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/22).

    Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, dipimpin majelis hakim Estiono SH MH. Sidang kali ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Syafri Harto didakwa dengan pasal berlapis.

    Syafri didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dan  lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.

    Tim JPU dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Rizal Syah Nyaman, yang membacakan surat dakwaan secara bergantian di ruang sidang. Terdakwa Syafri Harto mengikuti persidangan secara virtual dari sel tahanan Mapolda Riau. Sementara Tim Penasehat Hukumnya berada di ruang sidang.

    Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH. Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.

    Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Dikatakan Aspidum, jika agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan.

    "Perkara atas nama SH, salah satu dekan di fakultas di Riau. Bahwa agenda hari ini (kemarin, red), kami dari Tim JPU membacakan surat dakwaan. Jadi sudah kami bacakanlah,"katanya.

    Sementara Dodi selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, terhadap dakwaan-dakwaan itu, pihaknya menyatakan keberatan. "Kita menyayangkan, hanya berdasarkan kepada keterangan L. L yang mengaku korban," jelas Dody.

    "Tidak ada saksi yang melihat. Kalau ada kekerasan, ada bekas lebam dan visum. Ini tidak ada. Makanya kita sangat menyayangkan keterangan satu orang menjadi dasar," sambungnya.

    Perbuatan Syafri Harto terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Saat itu, Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap L.

    Dia seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Dimana Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.

    Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP.nor



  • No Comment to " Sidang Tertutup, Syafri Harto Dijerat Pasal Berlapis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com