• Sakit Hati Motif Napi Lapas Pekanbaru Molotov Mobil Dinas KPLP

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 Januari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaku pelemparan molotov mobil dinas Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba akhirnya tertangkap. Jumlahnya sebanyak delapan orang, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dangan timah panas. Motifnya, sakit hati dan dendam.


    Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/36/I/2022/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 20 Januari 2020 lalu. Laporan tersebut atas hangusnya satu unit mobil Isuzu Panter pelat merah, Kamis (20/1) dini hari.

    Kejadian pada pukul 04.41 WIB ini terekam CCTV rumah, tempat mobil itu terparkir di depan. Lokasinya di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria datang membawa botol yang sudah disulut api. Botol itu sempat jatuh lalu mengobarkan api kemudian diambil lagi oleh pria tadi.

    Botol itu kemudian di lempar ke mobil. CCTV juga merekam ada lemparan lainnya yang mengarah ke bagian depan mobil. Dalam sekejap, api membakar dan menghanguskan bagian depan mobil. Personel Polresta Pekanbaru sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk. Lokasi juga sudah dipasang garis polisi.

    Atas kejadian itu, tim khusus Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Upaya yang berlangsung beberapa hari ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap sejumlah pelaku molotov.

    Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini adalah berkat kerja keras tim gabungan. "Ini adalah kerja tim, kerja gabungan. Pertama Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kita bergerak bersama," kata Irjen Iqbal didampingi
    Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (25/1).

    Pasca kejadian, di hari yang sama, Irjen Iqbal pun langsung memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan. Ia memerintahkan agar kasus tersebut segera diungkap.

    “Ini negara hukum, tidak boleh siapapun di negara hukum ini bertindak semena-mena. Saya kasih waktu 1 Minggu. Pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti petunjuk berulang-ulang," cerita Irjen Iqbal ketika memberikan perintah kepada Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu.

    "Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan. Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka," imbuh mantan Kadiv Humas Polri ini.

    Ia memaparkan, masih ada tersangka yang sedang dalam pengejaran. Namun para tersangka dengan peran besar dalam aksi pembakaran ini, sudah berhasil diringkus semua. Dijelaskan Irjen Iqbal, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.

    "Untuk diketahui para tersangka adalah sindikasi narkoba di wilayah hukum Polda Riau dan Polda lainnya. Kita sedang mengembangkan, bahkan otak pelaku ini sedang dilakukan penahanan di Lapas. Kita ambil, dan nanti akan dilakukan proses penyidikan. Tentu akan ada sanksi pidana berikutnya," terang Irjen Iqbal.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, tersangka pertama yang ditangkap yakni RE alias IR di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Senin (24/1). Dari pengakuan itu, pria berusia 28 menyebutkan, pelaku pembakaran mobil dinas pegawai Kemenkumham Riau yakni YR cs.

    Atas informasi ini, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap YR (35) di kediamannya Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. “Pengakuan YR, dia diajak oleh DK untuk menunjukkan rumah korban dan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu,” sebut perwira berpangkat tiga bunga melati.

    Tak butuh waktu lama, bagi polisi menangkap untuk meringkus DK. Pria berusia 32 tahun diamankan di kediamannnya Jalan Limbungan. Menurut pengakuannya, ikut melakukan pembakaran bersama pelaku TS dan rekan. “TS (29) ditangkap di komplek Ruko Berlian Jalan Tuanku Tambusai,” imbuh Narto.

    Kepada polisi TK mengaku, melakukan pembakaran mobil dinas Effendi Purba atas suruhan Boy (42). Terhadap Boy ditangkap di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai. Selain itu, yang bersangkutan telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut. “FF dan FS berhasil ditangkap di rumahnya di Pekanbaru,” papar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

    Narto pun memaparkan, peran masing-masing para tersangka yakni RS merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru berperan sebagai otak pelaku. Lalu, RE dan RS selaku pemberi informasi keberadaan rumah korban, Boy berperan mencari eksekutir dan penunjuk rumah korban.

    Kemudian, DK selaku joki dan merekrut eksekutor dan penunjuk jalan, TS selaku eksekutor. Selanjutanya, FS sebagai penghubung antara RS dengan FF, serta FF selaku penghubung antara RS dengan BOY. Untuk tersangka AN masih DPO bertugas mengawasi TKP saat aksi pembakaran.

    “Motifnya, tersangka RS merasa sakit hati dan dendam dengan korban karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, dimana handphone miliknya diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini. Sehingga, RS meminta bantuan kepada teman-temannya untuk membakar mobil korban,” terang Narto.

    “RS telah memberikan uang sebesar Rp80 juta. Rinciannya ke FS sebesar Rp5 juta, ke Boy Rp18 juta sebelum eksekusi dan Rp57 juta setelah eksekusi,” pungkas Narto.

    Aksi pelemparan motolov ke mobil dinas Kepala KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, bukan kali pertama terjadi di Kota Pekanbaru. Sebelumnya, mobil pribadi milik Kadiv Pas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal yang menjadi sasaran, Kamis (16//9/2021).

    Pelemparan molotov itu terjadi di halaman rumah dinas berada Jalan Kapling, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya. Di sana, terlihat mobil jenis Toyota Fortuner hitam tengah terparkir. Di bagian pintu kanan belakangnya sedikit penyok serta terdapat baret bekas lemparan.

    Kemudian, Rumah dinas yang ditempati Kepala Keamanan Lapas Klas II A Pekanbaru pada 27 Oktober 2018 lalu. Aksi molotov terjadi di Jalan Pengayoman sekitar pukul 02.00 WIB. Ketujuh, Rumah Ernawati (62) di Jalan Tenayan Raya, RT 02/RW 02, Kelurahan Industri, Kecamatan Tenayan Raya pada 8 Januari 2019 lalu. Terhadap peristiwa itu, kepolisian berhasil menangkap dua pelaku bernama Bobi dan Galih. Riri


  • No Comment to " Sakit Hati Motif Napi Lapas Pekanbaru Molotov Mobil Dinas KPLP "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com