KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali melimpahkan berkas dugaan pencabulan atas tersangka berinisial AR ke Kejaksaan. Korps Bhayangkara memastikan telah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Ini merupakan pelimpahan kedua berkas anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru. Setelah sebelumnya pada pelimpahan pertama, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru, menyatakan berkas belum lengkap.
Atas P-19 itu, penyidik berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Usai diyakini rampung, berkas kembali dilimpahkan untuk diteliti syarat formil maupun materil.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan kembali oleh pihaknya ke kejaksaan pada pekan lalu. "Sudah kita kirim lagi hari Kamis minggu lalu berkasnya," kata Kompol Andrie, Senin (24/1)
Disebutkannya, penyidik telah berupaya melengkapi berkas perkara, sesuai petunjuk yang diberikan jaksa saat pengembalian sebelumnya. "Insya Allah berkas sudah kita lengkapi (sesuai petunjuk jaksa). Saat ini kita sedang menunggu petunjuk jaksa selanjutnya," papar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
Sementara itu, tersangka AR, awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga. Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.
Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.
Diketahui, rumah tempat tinggal tersangka, merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orangtua angkatnya.Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah. Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.Riri
Foto: Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
No Comment to " Polisi Limpahkan Kembali Berkas Anak Anggota DPRD Pekanbaru ke Jaksa "