KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar dengan terdakwa anggota Keluarga Konglomerat Salim selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup, terpaksa menunda kembali persidangan, Senin (3/1/22). Pasalnya, pengacara keberatan Agung Salim disidangkan karena kondisinya sakit.
Keberatan itu disampaikan Syafardi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Agung Salim. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH akan memulai sidang dan mempertanyakan kesiapan para terdakwa dari Rutan Klas I A Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk.
"Maaf yang Mulia. Kami keberatan jika sidang tetap dilanjutkan kalau kondisi terdakwa masih seperti itu,"kata Syafardi.
Pernyataan Syafardi itu sontak membuat hakim agak kesal."Jadi ini mau diperpanjang lagi,"kata hakim.
Padahal, dalam layar monitor teleconference dari Rutan Klas I A Pekanbaru itu, semua terdakwa tampak hadir. Diantaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Mariyani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah)
Lalu, hakim meminta JPU Herlina Samosir SH MH untuk menjelaskan kronologis pengecekan kesehatan terdakwa Agung. JPU mengatakan, jika setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokter pembanding di RSD Madani, ternyata kondisi terdakwa bisa mengikuti persidangan.
"Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari,"kata Herlina.
Atas keterangan JPU itu, lalu hakim meminta untuk dihadirkan dokter pembanding dari RSD Madani. Termasuk juga dokter yang menyatakan terdakwa Agung itu sakit dan harus mendapat perawaran di RSUD Arifin Achmad.
"Sama Direktur Rumah Sakit terkait, panggil semua kemari. Jadi kalau ada dokumen palsu nanti, pidanakan,"tegas Dahlan.
Dahlan mengatakan, akan mengambil sumpah dokter pembanding yang memeriksa Agung Salim pada persidangan Rabu (5/1/22) mendatang. Nantinya, dokter yang akan menerangkan langsung kalau terdakwa bisa mengikuti sidang.
"Kalau ada dokumen yang dipalsukan atau pura-pura diopname, kalau ada pidananya, silahkan pidanakan. Termasuk dokter pertama yang menyatakan harus diopname,"ungkap Dahlan.
Hakim Dahlan sempat kesal karena tindakan yang dilakukan pihak Rutan Klas I A Pekanbaru yang nekat mengeluarkan terdakwa Agung berobat ke RSUD Arifin Achmad tanpa izin bantar dari hakim. Dia menilai, pihak Rutan telah melecehkan peradilan.
"Jadi, ini sebenarnya pelecehan bagi majelis hakim. Lima hari penahanan, itu tanggungjawab siapa?karena yang bersangkutan tidak di Rutan. Tahanan dikeluarkan tanpa produk majelis hakim, yang statusnya tidak jelas,"bebernya.
"Biar Rutan bertanggungjawab di situ. Majelis hakim ini tidak bawahan Rutan. Rutan itu hanya menerima titipan tahanan dari majelis hakim. Segala sesuatu itu, harus sepengetahuan majelis hakim dan yang melaksanakan jaksa penuntut umum, tidak bisa langsung Rutan,"tegasnya lagi.
Terkait permintaan hakim itu, JPU Herlina kemudian akan menghadirkan Direktur RSUD Arifin Achmad, Kabag Umum dan dokter yang menangani langsung terdakwa Agung. Termasuk dokter di Rutan Klas I A Pekanbaru.
Sebelumnya, Herlina mengatakan jika terdakwa Agung dirawat dan diopname di RSUD Arifin Achmad karena penyakit diabetes oleh pihak Rutan tanpa izin bantar dari JPU dan majelis hakim. Bahkan saat jaksa ingin membawa terdakwa, pihak RSUD Arifin Achmad sempat menghambat dengan tidak mau menunjukkan rekam medis terdakwa.
Lalu, pada tanggal 29 Desember 2021, jaksa membawa terdakwa untuk diperiksa di RSD Madani. Hasilnya, terdakwa memang mengidap diabetes namun masih bisa melakukan aktfitas tanpa perlu diopname.
Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
No Comment to " Pengacara Keberatan Agung Salim Disidangkan Karena Sakit, Hakim: Pura-pura Opname Pidanakan! "