• Pemberi Suap SKGR Diduga Belum Tersentuh Hukum, Mantan Lurah Tirta Siak Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Januari 2022
    A- A+
                    Foto: Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan,



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemberi suap terhadap Aris Nardi diketahui belum tersentuh hukum. Meski mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru sudah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan surat tanah.

    Perkara tersebut ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum Aris ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

    Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.

    Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

    Penyidik kemudian memulai penyidikan. Tepatnya satu pekan setelah pengungkapan itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang Jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

    Pada medio Oktober 2021, Jaksa menerima berkas perkara tersebut. Dari penelaahan yang dilakukan, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Untuk itu, berkas dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara Aris Nardi. Yakin telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa.

    Atas kondisi itu, Jaksa kembali melakukan penelaahan. Lagi-lagi, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. "Sudah dikembalikan lagi, ada yang kurang," ujar Kepala Kejari Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Kamis (6/1).

    Dalam pengembalian berkas itu, kata Agung, pihaknya menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi. P-19 itu diyakini sama dengan petunjuk sebelumnya.

    "Kita tetap merujuk pada P-19 kita di awal. Yang pada intinya pemberi (suap) pun harus kena (dijadikan tersangka,red) Kita melihat dari perkara (pungutan liar) Imigrasi (Pekanbaru). Itu yang belum dipenuhi," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.

    Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan jika pihaknya masih melakukan penyidikan perkara itu. Dalam prosesnya, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa.

    "Bukan dikembalikan ya, ada petunjuk (yang harus dilengkapi)," kata Kompol Andrie.

    Kompol Andrie belum bersedia membeberkan secara detail terkait proses penyidikan perkara tersebut. Hal itu mengingat, pengusutan perkara masih berjalan dan belum dinyatakan lengkap atau P-21.

    "Kalau terkait Tipikor ini, kalau saya tidak salah, ada aturannya belum bisa diekspos sampai kita proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red)," tandas Kasat.

    Pengungkapan pungutan liar (pungli) oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

    Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).

    Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.

    Lalu ada Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

    Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.Riri

  • No Comment to " Pemberi Suap SKGR Diduga Belum Tersentuh Hukum, Mantan Lurah Tirta Siak Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com