• Masih Proses Hukum, PT CRS Minta Jangan Terima Sawit dari KUD Langgeng

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 31 Januari 2022
    A- A+
                                Foto: H Nuriman SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Konflik antara KUD Langgeng dengan PT Citra Riau Sarana (CRS) I terkait penerbitan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit seluas 10 ribu Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini belum menemui titik temu. Apalagi, KUD Langgeng mengalihkan penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) dari pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT CRS kepada PKS yang lain.

    Kuasa hukum PT CRS H Nuriman SH MH sangat menyesalkan sikap pengalihan penjualan dan pengolahan TBS oleh KUD Langgeng tersebut. Menurutnya, tidak hanya merugikan PT CRS tetapi juga KUD Langgeng itu sendiri.

    Hal ini lanjutnya, mengingat PKS PT CRS I adalah milik bersama dengan KUD Langgeng. Artinya, PKS ini dibangun dengan modal bersama antara KUD Langgeng dengan PT CRS dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan.

    "Klien kami Dani Murdoko selaku Direktur PT CRS sudah mengimbau kepada PKS-PKS lain untuk tidak menerima TBS yang dikirim KUD Langgeng. Karena TBS KUD Langgeng sudah terikat perjanjian untuk diolah di PKS PT CRS I. Namun Pimpinan KUD Langgeng tetap meyakinkan PKS-PKS lain untuk tetap menerima TKS KUD Langgeng,"tegas Nuriman, Senin (31/1/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Akibat terjadinya permasalahan ini papar Nuriman, pihaknya memilih untuk menempuh prosedur hukum. Hal ini sudah dilakukan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

    "Pasalnya, TBS  KUD Langgeng sudah terikat perjanjian dengan PT CRS untuk diolah di PKS I. Selain itu, TBS yang dijual tidak hanya TBS dari kebun plasma tetapi juga berasal dari Kebun Inti PT CRS,"ulas pengacara senior ini.

    Namun yang perlu diingat papar Nuriman, bahwa kebun inti seluas kurang lebih 2.600 hektare merupakan HGU PT CRS. Artinya, secara hukum kebun itu milik PT CRS.

    "Maka jika ada pihak-pihak yang memanen dan menjual TBS kebun inti itu, artinya telah melakukan tindak pidana dan ini harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Demikian juga PKS-PKS yang menerima TBS tersebut, bersiap-siaplah menerima resiko hukumnya sebagai penadah barang hasil kejahatan,"terang Nuriman.

    Masih Nuriman, PKS-PKS yang menerima TBS dari KUD Langgeng itu tidak bisa berdalih tidak mengetahui adanya permasalahan hukum ini. Demikian juga melemparkan tanggungjawabnya kepada KUD Langgeng.

    "Karena perbuatan pidana resikonya ditanggung masing-masing yang berbuat dan tidak bisa dilemparkan ke pihak lain. Walaupun pihak lain menyatakan bertanggungjawab,"papar Nuriman.

    Kendati demikian, Nuriman berharap perselisihan tentang penerbitan sertifikat lahan KUD langgeng dengan PT CRS ini segera menemui titik temu. Dia meminta persoalan sertifikat lahan KUD Langgeng tidak dikaitkan dengan operasional PKS PT CRS.

    "Ini merugikan semua, tidak hanya PT CRS tetapi juga KUD Langgeng dan petani plasma. Karena akan berimbas ke pembagian deviden nantinya,"ungkapnya.

    Apabila permasalahan ini berlanjut sambung Nuriman, maka kerugian yang timbul dan keuntungan yang seharusnya diperoleh PT CRS akan dituntut ganti ruginya akibat pemutusan sepihak oleh KUD Langgeng. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang dan tidak dapat diputus sepihak.

    "Harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian, maka harus diajukan ke pengadilan disertai dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan,"tutur Nuriman.nor



  • No Comment to " Masih Proses Hukum, PT CRS Minta Jangan Terima Sawit dari KUD Langgeng "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com