• Ketua KONI Kampar Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 Januari 2022
    A- A+
                                                            Foto: Surya Darmawan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang. Ketua KONI Kampar itu diduga berperan sebagai pengatur pemenang tender serta menerima sejumlah uang dari pengerjaan proyek infrastuktur tersebut.

    Adapun dua tersangka lainnya yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

    Pada Jumat (12/11/2021) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

    Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara. Dalam waktu dekat, kedua pesakitan itu segara dihadapkan ke meja hijau.

    Tak ingin terhenti disitu, jaksa Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lainnya. Hasil gelar perkara tim penyidik menyepakati menetapkan tersangka baru.

    "Penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial SD (Surya Darmawan,red). Selanjutnya, status terhadap yang bersangkutan sudah beralih dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (27/1).

    Penetapan itu, kata Rizky, setelah penyidik mengantongi alat bukti untuk menjerat Surya Darmawan. Alat bukti tersebut diperoleh baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti pendukung lainnya.

    "Penyidik telah menemukan bukti-bukti lain yang mengungkap keterlibatan SD. Kami juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan bahkan kita juga menemukan ada aliran dana  yang diterima tersangka," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

    Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dipanggil, hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.

    "Syukurnya yang bersangkutan pernah hadir sebagai saksi saat proses penyidikan. Itu salah satu alasan juga penyidik berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

    Kasidik kemudian memaparkan peran Surya Darmawan dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Dikatakannya, Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender.

    "Perannya kita duga sebagai yang mengatur proyek sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan. Bahkan kita juga sudah menemukan ada aliran-aliran dana oleh tersangka," beber Rizky.

    Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan telah adanya penetapan tersangka ini, lanjut Rizky, Tim Penyidik akan kembali melayangkan surat bersangkutan terhadap Surya Darmawan. Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

    "Kami akan memanggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau nanti tetap tidak kooperatif seperti saat menyandang status sebagai saksi, nanti penyidik akan sampaikan lagi ke kawan-kawan media apa tindakan selanjutnya," tegas Rizky Rahmatullah.

    Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati. Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.

    Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3/2021) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

    Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri

  • No Comment to " Ketua KONI Kampar Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com