KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Agus Mulya, tengah disusun. Hal ini, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu. Ia pun bersama berang bukti telah diserahkan ke jaksa usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Saat proses tahap II tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa unit kendaraan roda empat, dan tiga unit sepeda motor sport. Kemudian, aset lahan dan rumah, serta uang yang jumlahnya miliaran rupiah. Untuk barang bukti uang terdiri dari uang tunai Rp500 juta yang dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp1 miliar, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.
Ada juga dalam bentuk mata uang asing Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, JPU memutuskan untuk melanjutkan proses penahanan tersangka. Agus Mulia selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan). Lagi menyempurnakan dakwaan dulu," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (26/1).
Tim JPU, kata Zulham, dengan seksama menyiapkan surat dakwaan ini. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk bisa disidangkan. "Dakwaan selesai, langsung kita limpahkan," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Diketahui, tersangka Agus Mulia ditangkap petugas dari BNN Pusat dan BNN Provinsi Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu, 18 September 2021. Saat itu dia tak sendiri, melainkan bersama seorang pelaku lainnya, Yesi Novita Dewi.
Agus Mulia diketahui pernah bekerja sebagai Pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis dari tahun 2010 sampai 2018. Dalam rentang waktu tersebut, dia pernah bekerja sama dengan seorang pegawai Lapas Bengkalis lainnya, Suci Ramandianto. Untuk nama yang disebutkan terakhir saat ini berstatus terpidana di Lapas Nusakambangan dengan putusan mati.
Kembali ke tersangka Agus Mulia, dia mengaku bahwa cara pembayaran narkotika yang dia kelola yaitu dengan cara uang ditransfer ke beberapa rekening yang dimiliki dan kuasainya atas nama orang lain. Kemudian uang tersebut ditransfer kembali ke rekening orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, Agus Mulia dinilai cukup bukti untuk disangka melakukan perbuatan pidana setiap orang menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, baik dalam bentuk benda bergerak, berwujud tidak berwujud yang diketahuinya dari tidak pidana narkotika.
Kemudian, dan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 5 (1) UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Riri
-
Jaksa Susun Dakwaan Mantan Pegawai Lapas Bengkalis Kasus TPPU
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Jaksa Susun Dakwaan Mantan Pegawai Lapas Bengkalis Kasus TPPU "