• Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rapid Tes Diskes Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Januari 2022
    A- A+
                        Foto: Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan rapid test di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, terus berlanjut. Kini, Kejaksaan Negeri setempat tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko SH MH menyampaikan, pemeriksaan saksi telah rampung dilakukan. Pemeriksaan itu, untuk mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti. "Semua saksi sudah kita periksa. Jumlahnya pastinya saya lupa, yang jelas puluhan," ucapnya, Rabu (5/1).

    Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah menunggu hasil audit PKN. Yang mana, PKN tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti. "Kalau PKN sudah keluar, kami langsung melakukan ekspose (gelar perkara), untuk menentukan siapa tersangka dan apakah langsung dilakukan tindakan penahanan atau tidak," paparnya.

    Diketahui, objek perkara yang diusut Korps Adhyaksa itu dipastikan berbeda dengan yang tengah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pada perkara itu, telah ditetapkan Kepala Diskes Meranti, Misri Hasanto sebagai tersangka. Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas dan tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.

    "Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar," jelas Hamiko.

    Dalam kesempatan itu, Hamiko meyakini proses penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak terhambat oleh status tersangka yang telah disematkan polisi terhadap Kadiskes Misri. Kendatipun yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

    "Kan tinggal koordinasi.Tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun saksi (Misri Hasanto) telah menjadi tahanan Polda," pungkas Hamiko.

    Untuk diketahui, pengusutan perkara yang ditangani Polda terkait dugaan penyelewengan bantuan alat rapid test di Diskes Meranti. Misri selaku tersangka telah dilakukan penahanan. Saat ini, Misri tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali.

    Terungkapnya perkara Misri itu, berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan Kementerian Kesehatan RI melalui KKP Kelas II Pekanbaru, kepada Diskes Meranti. Seharusnya alat rapid test ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.

    Atas hal itu, Polda Riau melakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian menemukan bantuan rapid test antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan.

    Antigen tersebut, dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dimana, tujuan hibah rapid test yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Misri mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih.

    Agar tidak dicurigai, Misri lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukannya mulai September 2020 lalu hingga hingga Januari 2021. Yakni, bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Diskes Meranti.

    Diketahui, rapid test yang seharusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Dimana sebagian alat berada di klinik Misri Hasanto. Tidak hanya itu, hibah yang didapat oleh Diskes Meranti ini tidak dilaporkan Misri kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat sebagai aset kabupaten.Riri

  • No Comment to " Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rapid Tes Diskes Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com