• Jaksa Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bansos di Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 Januari 2022
    A- A+


     

     
    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau kembali menyambangi Kota Istana, pada pekan lalu. Kedatangan mereka untuk memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak.

    Upaya ini bukan kali pertama dilakukan jaksa untuk merampung proses penyidikan perkara rasuah tersebut. Hal itu, dikarenakan mayoritas penerima bansos banyak berdomisili di Kabupaten Siak.

    Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup.

    Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak. Saat ini, tengah didalami untuk memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019.

    Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.

    Untuk dugaan penyaluran dana bansos tersebut, dilaksanakan mereka. Akan tetapi, pendistribusiaan bansos tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous dikonfirmasi tak menampiknya. Dia mengakui, jaksa Bidang Pidsus menyambangi Kabupaten Siak beberapa hari yang lalu. “Pemeriksaan saksi-saksi (dilakukan penyidik di sana),” ungkap Marvelous, Rabu (26/1).

    Para saksi itu, sambung Marvel, dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab. Yang mana, penanganan perkaranya masih proses penyidikan. “Itu terkiat perkara dugaan korupsi bansos,” singkat mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.

    Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan 1.364 surat panggilan. Sedangkan saksi yang diperiksa jumlahnya mencapai 900 orang. Lamanya penyidik ini memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara. Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

    Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
    Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

    Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.Riri


  • No Comment to " Jaksa Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bansos di Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com