KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Ketua Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung, Kabupaten Pelalawan, Jefridin (51) dan anggotanya Erzepen (54), masing-masing selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) penjara, dalam kasus suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mjuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefridin dan Erzepen, selama 1 tahun dan 1 bulan,"kata hakim, dalam sidang virtual, Selasa (24/1/22).
Tidak hanya hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Atas putusan hakim itu, kuasa hukum terdakwa Budi Harianto SH dan Adeli Rahmat Fitri SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Pada sidang lalu, JPU menuntut selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Kasus gratifikasi ini berawal ketika Jefridin selaku Ketua Poktan Parit Guntung secara bersama-sama dengan Erzepen pada 2014 lalu ingin mengurus SKGR lahan milik anggotanya kepada M Yunus selaku Kades Sering. Namun saat itu dipersulit oleh Yunus.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yakni Edi Arifin (sudah divonis-red) untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya, M Yunus mau menerbitkan SKGR milik terdakwa tersebut.
Namun, M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil. Sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil.
Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka. Anggota Poktan tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Sisanya, setelah SKGR selesai diterbitkan.
Lalu, M Yunus membagikan uang itu kepada Edi Arifin sebesar Rp25 juta, Bakhtiar (DPO) sebesar Rp20 juta. Kemudian, kepada Muslim (DPO) sebesar Rp3 juta, kepada Amrul (DPO) sebesar Rp3 juta. Sisanya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi M Yunus.
Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pelalawan.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua SH MH sebelumnya telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 1 bulan (13 bulan-red) terhadap M Yunus, Rabu (18/12/19) silam. Yunus juga harus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider selama 3 bulan kurungan.
Sementara Edi Arifin divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan). Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.nor
-
Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Suap SKGR 13 Bulan Penjara
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Suap SKGR 13 Bulan Penjara "