Foto: Suasana sidang gugatan di PTUN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan oleh seorang mantan ASN Pemprov Riau berinisial Har, atas SK Gubernur Riau yang memberhentikannya.
Har mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru terhadap SK Gubernur Riau Nomor 00205/21400/AZ/02/21 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun. Mantan pegawai di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) menolak dikeluarkannya SK Gubri tersebut.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Darmawi SH dalam putusannya Nomor 44/G/2021/PTUN PBR pada sidang, Selasa (4/2/22) kemarin menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika SK Gubernur Riau itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardani SH MH melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH membenarkan telah ditolaknya gugatan salah satu ASN Pemprov Riau. Yan menyebutkan, jika penggugat menolak pemberhentian dirinya.
"Memang sudah putus, Selasa (4/1/22) kemarin. Perkara ini terkait tata usaha negara yakni diujinya SK Gubernur terkait pemberhentiannya sebagai pegawai negeri sipil,"jelasnya.
Yan mengakui, jika gugatan yang diajukan Har itu sesuai dengan alur hukum. Pihaknya juga sesuai prosedur menjalani proses pemeriksaan di PTUN Pekanbaru.
"Kami selaku kuasa hukum Gubernur Riau telah menjalani persidangan yang cukup panjang dan telah diputus bahwa gugatan penggugat itu tidak diterima. Oleh karenanya, sudah suatu keharusan apabila kita digugat, maka kita bersedia menjalani proses hukum itu,"ungkapnya.
Ternyata lanjut Yan, dalam proses di persidangan terbukti bahwa SK Gubernur Riau itu tidak ada permasalahan. Di sini papar Yan, Gubri selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pihak BKD Riau telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.
Terkait putusan majelis hakim itu papar Yan, pihak penggugat menyatakan pikir-pikir. Demikian juga pihaknya, masih menunggu apakah dalam waktu tujuh hari ke depan penggugat akan mengajukan banding ke PTUN Tinggi Medan atau tidak.nor
No Comment to " Hakim PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Mantan ASN Pemprov Riau "