KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan jilid dua dugaan korupsi dana Kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar mandek. Setahun ditangani, penanganan kasus masih berkutat pada penyidikan umum.
Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menetapkan tersangka. Padahal sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Setdakab Inhu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Masih penyidikan umum. Penyidik belum menetapkan tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi Selasa (4/1/2022).
Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa tidak hanya berupaya mengembalikan kerugian negara tapi juga mencari calon-calon tersangka yang belum diproses hingga sekarang. Jaksa penyidik ingin mengoptimalisasi hasil putusan perkara Raja Thamsir Rachman.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, menyebut, jaksa penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. "Insya Allah, dalam waktu dekat selesai (penyidikannya)," kata Marvelous.
Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra. Pria yang akrab disapa Yayan itu diduga Ikut menikmati kasbon sekitar Rp250 juta.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekdakab Inhu, Hendrizal. Ia sudah dua kali diperiksa, yakni pada Senin, 23 November 2020, dan akhir Februari 2021.
Selain Hendrizal, jaksa penyidik juga memeriksa Ibrahim Alimin selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Boyke Sitinjak selaku Inspektur Inhu dan eks Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu, Raja Marwan Ibrahim.
Dalam pengusutan perkara ini, tim dari Kejati Riau juga telah turun ke Kabupaten Inhu. Yakni, dengan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat.
Di perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka. Ia telah diadili dan sudah berstatus sebagai narapidana.
Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.ck/nor
-
Dugaan Korupsi Kasbon APBD Inhu, Kejati Belum Tetapkan Tersangka
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Dugaan Korupsi Kasbon APBD Inhu, Kejati Belum Tetapkan Tersangka "