• Dalih Suap Rahmat Effendi: Sumbangan Masjid Yayasan Keluarga

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Januari 2022
    A- A+

     



    KORANRIAU.co-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen disebut menggunakan dalih 'Sumbangan Masjid' ketika meminta suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kasus korupsi tersebut bermula ketika Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

    Dalam APBD-P itu, ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.

    Rahmat Effendi diduga melakukan intervensi proyek-proyek itu dengan memilih langsung lahan milik swasta yang akan digunakan oleh Pemkot Bekasi. Selain itu, ia juga meminta kepada pihak swasta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan setelah dipilih.

    "RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ujar Firli dalam Konferensi Pers, Kamis (6/1).

    Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta yang lahannya digunakan dalam proyek sebagai bentuk komitmen kerja sama. Di antaranya dengan menggunakan sebutan sebagai 'Sumbangan Masjid'.

    Beberapa proses suap tersebut diantaranya melalui JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM dan WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS.

    "Dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari SY," tegas Firli.

    Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.

    KPK menduga, uang tersebut digunakan Rahmat Effendi untuk dana operasional yang dikelola oleh MY. Firli mengatakan, dalam OTT yang telah digelar KPK kemarin, tim penyidik juga menemukan sisa uang sebesar Rp600 juta rupiah.

    "Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB," tuturnya.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Dalih Suap Rahmat Effendi: Sumbangan Masjid Yayasan Keluarga "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com