KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung, Kabupaten Pelalawan, Jefridin (51) dan anggotanya Erzepen (54), dituntut jaksa selama 1 tahun 3 bulan. Keduanya terbukti, melakukan suap terhadap terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus (sudah divonis-red) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mjuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Jefridin dan Erzepen dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,"kata jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH, Jumat (31/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Harianto SH dan Adeli Rahmat Fitri SH, langsung membacakan pembelaan (pledoi-red). Pada intinya, kedua terdakwa minta keringanan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.
Hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa.
Kasus dugaan gratifikasi ini berawal ketika Jefridin selaku Ketua Poktan Parit Guntung secara bersama-sama dengan Erzepen pada 2014 lalu ingin mengurus SKGR lahan milik anggotanya kepada M Yunus selaku Kades Sering. Namun saat itu dipersulit oleh Yunus.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yakni Edi Arifin (sudah divonis-red) untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya, M Yunus mau menerbitkan SKGR milik terdakwa tersebut.
Namun, M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil. Sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil.
Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka. Anggota Poktan tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Sisanya, setelah SKGR selesai diterbitkan.
Lalu, M Yunus membagikan uang itu kepada Edi Arifin sebesar Rp25 juta, Bakhtiar (DPO) sebesar Rp20 juta. Kemudian, kepada Muslim (DPO) sebesar Rp3 juta, kepada Amrul (DPO) sebesar Rp3 juta. Sisanya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi M Yunus.
Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pelalawan.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua SH MH sebelumnya telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 1 bulan (13 bulan-red) terhadap M Yunus, Rabu (18/12/19) silam. Yunus juga harus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider selama 3 bulan kurungan.
Sementara Edi Arifin divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan). Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.nor
No Comment to " Sidang Suap SKGR Desa Sering, Ketua Poktan Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara "