Foto: Sidang dugaan suap pengurusa SKGR Desa Sering di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jefridin (51) dan Erzepen (54), dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kabupaten Pelalawan, M Yunus (sudah divonis-red) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah, mengakui kesalahannya.
Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung dan Erzepen sebagai anggota Poktan. Pengakuan kedua terdakwa itu diungkapkannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH, pada sidang Jumat (24/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saat itu, hakim mempertanyakan perbuatan kedua terdakwa itu yang telah menyuap Kades M Yunus itu benar atau tidaknya."Secara hukum kami mengaku salah Yang Mulia,"kata terdakwa, yang didampingi kuasa hukumnya Budi Harianto SH dan Adeli Rahmat Fitri SH.
Namun terdakwa mengakui, jika perbuatannya untuk memberikan uang kepada Yunus itu hanya sebagai proses administrasi saja. Sehingga diharapkan SKGR 100 persil untuk anggota Poktan itu segera diterbitkan.
Pada kesempatan itu, terdakwa Jefridin mengatakan, jika M Yunus juga memiliki tanah di Poktan yang dipimpinnya itu. Artinya, M Yunus itu tidak hanya sebagai penerima suap, namun juga sebagai pemberi suap.
Usai pemerikaan terdakwa itu, hakim kemudian mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH, kapan dilakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa. Hakim meminta sidang tuntutan ditunda hingga Jumat (31/12/21) mendatang.
JPU Jumieko Andra menjera kedua terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mjuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus dugaan gratifikasi ini berawal ketika Jefridin selaku Ketua Poktan Parit Guntung secara bersama-sama dengan Erzepen pada 2014 lalu ingin mengurus SKGR lahan milik anggotanya kepada M Yunus selaku Kades Sering. Namun saat itu dipersulit oleh Yunus.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yakni Edi Arifin (sudah divonis-red) untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya, M Yunus mau menerbitkan SKGR milik terdakwa tersebut.
Namun, M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil. Sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil.
Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka. Anggota Poktan tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Sisanya, setelah SKGR selesai diterbitkan.
Lalu, M Yunus membagikan uang itu kepada Edi Arifin sebesar Rp25 juta, Bakhtiar (DPO) sebesar Rp20 juta. Kemudian, kepada Muslim (DPO) sebesar Rp3 juta, kepada Amrul (DPO) sebesar Rp3 juta. Sisanya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi M Yunus.
Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pelalawan.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua SH MH sebelumnya telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 1 bulan (13 bulan-red) terhadap M Yunus, Rabu (18/12/19) silam. Yunus juga harus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider selama 3 bulan kurungan.
Sementara Edi Arifin divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan). Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.nor
No Comment to " Sidang Suap SKGR Desa Sering, Dua Terdakwa Akui Kesalahan "