KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 35 personil Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sepanjang tahun 2021. Angka ini, mengalami peningkatan cukup signifikan bila dibanding dengan tahun sebelumnya hanya tujuh personil.
Hal itu terungkap pada press rilis akhir tahun Polda Riau di ruang aula Polda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (30/12). Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, didampingi Irwasda, Kombes Pol Hermansyah dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto.
Lalu, turut Dirresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian, Dirreskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan, serta para pejabat utama (PJU) Polda Riau dan jajaran lainnya.
Dalam pemaparannya, Brigjen Pol Tabana Bangun menyampaikan, Polda Riau memiliki sebanyak 10.958 personil. Jumlah itu, terdiri dari bintara 8.711 personil, perwira menengah 1.337 personil, perwira menengah 327 personil, tamtama 146 personil, ASN 435 personil dan dua orang perwira tinggi.
Selain itu, dikatakannya, Polda Riau juga memberikan reward bagi personil yang berprestasi untuk meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setidaknya ada 120 personil yang menerima reward atas sejumlah pengungkapan kasus seperti tindak pidana perbankan serta pencucian uang, kasus narkoba dan lainnya.
Tak hanya penghargaan, sebut jendral bintang satu, pihaknya memberikan punishment terhadap 436 personil yang melakukan pelanggaran. Adapun rinciannya pelanggaran displin 269 personil, pidana 16 personil, kode etik profesi polri 151 personil. “PDTH ada 35 personil. Upaya ini diharapkan memberikan efek kepada yang melakukan pelanggaran,” ungkap Tabana Bangun.
Sementara, untuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam terdapat 434 aduan. Mayoritas dumas mengenai masalah lidik atau sidik tindak pidana 120 aduan. penyelesaian dengan mengirimkan jukrah dan jawaban 163 aduan sepanjang tahun 2021 atau sebesar 73,7 persen. Angka ini, kata Tabana Bangun, menunjukkan keseriusan serta komitmen polda riau dalam melayani masyarakat.
Disampaikan Tabana Bangun, Polda Riau beserta jajaran Polres telah menangangi 6.171 kasus kriminalitas selama tahun 2021. Dari jumlah itu, sebut dia, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 4.117 perkara, sedangkan sisa kasus masih dalam proses penyelesaian
Dari 6.171 kasus itu, dipaparkannya, tindak kejahatan paling banyak yang terjadi yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 1.110 kasus dan yang terselesaikan 644 kasus. Lalu, tindak pidana penggelapan terjadi 552 kasus dan 371 kasus sudah selesai, tindak pidana penaniayaan sebanyak 578 kasus dan 431 kasus selesai, pencurian 792 kasus dan 582 kasus terselesaikan.
Kemudian, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi 574 kasus dan 228 kasus terselesaikan, pencurian dengan kekerasan (curas) 251 kasus dan tersesaikan 191 kasus, sedangkan kasus pembunuhan terjadi 30 kasus dan 32 kasus berhasil diungkap. Serta kasus perjudian 279 kasus dan selesai 308 kasus.
“Untuk kasus korupsi tahun 2021 sebanyak 19 kasus dengan tersangka 20 orang. Kerugian negara
Rp47.204.117.937 dan berhasil diselamatkan uang negara Rp13.263.511.997,” papar jendral bintang satu ini.
Sedangkan, pekara tindak pidana illegal minning ditangani oleh Ditreskrimsus dan polres jajaran sebanyak 29 kasus dengan 41 orang tersangka. Dari jumlah itu, enam perkara masih proses penyidikan, 10 kasus tahap I dan 25 kasus sudah tahap II.
Kemudian, tindak pidana terkait minyak dan gas bumi (migas) maupun penyimpangan distribusi BBM sebanyak 13 kasus dengan 23 tersangka. Yang mana, dua perkara masih penyidikan, satu perkara tahap I dan 10 kasus tahap II. Lalu, tindak pidana di bidang perkebunan terdapat enam kasus dengan enam orang tersangka dengan 2 kasus masih penyidikan dan lima kasus masih penyelidkan.
“Penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam tahun 2021, yaitu perdagangan satwa liar yang dilindungi sebanyak 8 kasus dengan 14 orang tersangka dan sudah pada tahap II seluruhnya,” beber Wakapolda Riau.
Masih kata Brigjen Pol Tabana Bangun, terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polda Riau dan jajaran menangani 1.596 kasus dengan jumlah tersangka 2.338 orang. “Barang bukti yang disita dan telah dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 675 kilogram (kg) yang disita dari 2.156 orang tersangka,” paparnya.
Kemudian, pengungkapan daun ganja kering 75 kasus dengan tersangka 88 orang dan barang bukti 33 kg. Pengungkapan kasus pil ekstasi sebanyak 53 kasus, tersangka 87 orang dengan barang bukti 99.695 butir. Sedangkan, untuk happy five (H-5) disita 20 butir dari dua kasus dengan menjerat lima tersangka.
Kemudian kasus kabakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Riau dan jajaran menangani sebanyak 24 laporan polisi (LP) dengan menjerat 24 tersangka perorangan. "Semua kasus sudah tahap II," imbuhnya.
Kemudian, kasus ilegal logging sebanyak 44 kasus dan kasus yang telah diselesaikan 25 perkara. Sementara, kasus ilegal tapping ada satu kasus dan masih proses penyelidikan. Untuk kasus traffiking ada empat kasus tindak pidana perdagangan orang (tppo) 12 orang perempuan yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.Riri
-
Sepanjang 2021, 35 Personil Polda Riau Dipecat
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Sepanjang 2021, 35 Personil Polda Riau Dipecat "