KORANRIAU.co,PEKANBARU- Eksekusi sebidang lahan yang diatasnya berdiri 7 unit bangunan rumah toko (Ruko) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, sempat mendapatkan perlawanan dari pihak termohon, Kamis (30/12/21). Namun, eksekusi berjalan lancar begitu dua unit ekskavator mulai merobohkan Ruko.
Eksekusi yang dimulai pukul 09.00 Wib itu, awalnya mendapatkan perlawanan dari salah satu kuasa hukum termohon. Mereka menilai, PN Pekanbaru tidak berhak melakukan eksekusi karena masih dalam proses gugatan di PTUN.
Akan tetapi, pihak juru sita PN Pekanbaru yang dipimpin DR Ahyar Parmika SH MH tetap bergeming dengan penetapan Ketua PN Pekanbaru DR Dahlan SH MH. Usai mendengarkan keluhan termohon, Juru Sita Hendri Ruspianto SH langsung membacakan penetapan.
Setelah pembacaan penetapan oleh Juru Sita itu, sejumlah petugas langsung mengeluarkan barang-barang yang terdapat di dalam Ruko. Puluhan personil Polresta Pekanbaru dan Polsekta Bukit Raya tampak melakukan pengamanan.
Selanjutnya, lahan seluas 1871 m2 itu pun dimulai. Dua unit ekskavator secara perlahan mulai merobohkan bangunan Ruko.
Satu persatu, tujuh unit Ruko berhasil dirobohkan. Eksekusi ini berjalan lancar hingga berakhir pada pukul 15.00 Wib.
Ahyar kepada wartawan mengatakan, eksekusi ini dilakukan atas permohonan Budi Gunawan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pemohon dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
"Eksekusi yang kita laksanakan ini berdasarkan putusan pengadilan. Jadi tidak ada asal-asalan saja kita melaksanakannya,"tegas Ahyar.
Sementara, kuasa hukum pemohon Renta Manulang SH merasa puas dengan pelaksanaan eksekusi itu. Menurutnya, semua petugas telah menjalankan eksekusi dengan baik.
"Kami sebagai kuasa hukum pemohon menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak PN Pekanbaru yang telah melakukan eksekusi. Termasuk pihak jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsekta Bukit Raya yang telah mengamankan pelaksanaan eksekusi, sehingga berjalan dengan aman dan lancar,"ungkapnya.nor
No Comment to " Sempat Ada Perlawanan, PN Pekanbaru Eksekusi Lahan dan Robohkan 7 Ruko "