Foto: Gubernur Riau H Syamsuar saat diwawancarai awak media usai dapat penghargaan KPK.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar menjadi satu-satunya kepala daerah di tanah air yang meraih Anugerah Penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Gubri mengakui, salah satu penilaian dirinya mendapatkan penghargaan dari KPK itu tidak terlepas dari kebiasaannya melaporkan harta kekayaan secara terus-menerus sebanyak 13 kali. Laporan LHKPN itu disampaikannya tidak hanya setelah menjadi Gubernur, tetapi sejak dia menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Siak.
"Saya jadi Wakil Bupati tahun 2001, tetapi waktu itu belum KPK namanya. Tetapi Tahun 2003 setelah ada KPK baru masuk (Laporan-red), tetapi sebelumnya kami juga sudah melaporkan,"kata Gubri, Senin (6/12/21) di kediamannya Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Dia menceritakan, jika kiat yang dilakukan dalam menyampaikan LHKPN itu tidak hanya terus-menerus. Akan tetapi juga, ketepatan waktu dalam menyampaikan setiap tahunnya.
Selain itu lanjutnya, data-data harta kekayaan yang disampaikan itu harus valid dan tidak asal-asalan. Hal ini dengan menunjukkan seluruh dokumen sah harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki.
"Laporan harta kekayaan saya nanti kan dilihat setiap tahunnya dari mana saja dapatnya. Data-data yang valid dan benar itulah yang kami laporkan ke KPK,"beber Gubernur yang kerap turun ke daerah-daerah ini.
Orang nomor satu di Provinsi Riaau ini menambahkan, jika upaya pihaknya melaporkan harta kekayaan itu sebagai wujud rasa tanggungjawab kepada masyarakat selama memimpin daerah ini. Terutama kepada masyarakat yang telah memilihnya sebagai Gubernur Riau.
"Ini akan menjadi tanggungjawab sosial kepada masyarakat yang telah memiliki kami. Sebagai kewajiban kami yang juga harus melaporkan harta kekayaan kami,"tutur Gubri.
Gubri juga menjelaskan, pihaknya akan menerapkan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk rajin menyampaikan LHKPN dan LHKASN mulai Januari 2022 mendatang. Bahkan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi pejabat dan ASN yang lalai menyampaikan LHKPN.
"Nanti pelaporan LHKPN ini juga akan kita kaitkan dengan penerimaan TPP. Tidak mungkin orang yang taat membuat LHKPN sama TPP-nya dengan orang yang malas buat TPP,"jelasnya.
Sejauh ini papar Gubri, seluruh pejabat mulai Sekdaprov hingga Eselon II di 53 OPD telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Hal ini akan menjadi motivasi bagi pihaknya dalam menciptakan pemerintah yang bersih (clean governance) dan pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk diketahui, adapun penerima penghargaan LHKPN dari KPK ini diantaranya, Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT Kereta Api Indonesia sebanyak 14 kali, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali.
Samsuar selaku Gubernur Riau periode 2019-2024 telah melaporkan LHKPN 13 kali, Musthofa, Anggota DPR periode 2019-2024 sebanyak 13 kali, M Rizal Effendi selaku Mantan Wali Kota Balikpapan 2011-2016 dan 2016-2021 sebanyak 13 kali dan Ahmad Salihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 12 kali.nor
No Comment to " Rajin dan Valid Laporkan Kekayaan, Ini Sebab Gubri Syamsuar dapat Penghargaan KPK "