KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polresta Pekanbaru berhasil membongkar kasus dugaan investasi produk Comory dengan 18 korban yang mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi dalam temu persnya menjelaskan pelaku bernama MS yang menjajakan produk Cimory melalui media sosial miliknya. Tindak pidana itu bermula, saat Ela Diana yang menjadi korban melihat postingan pelaku di media sosialnya.
"Ini berawal di bulan September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya. Saat korban Ela Diana melihat postingan langsung menghubungi pelaku bertujuan menanyakan sistem kerjanya bagaimana," katanya.
Saat korban menghubungi pelaku, pelaku kemudian merayu korban untuk berinvestasi dengan imbalan keuntungan yang besar. Bahkan hanya selama 14 hari bisa menghasilkan Rp30 juta dengan modal Rp100 juta
"Jadi korban tertarik dan ikut investasi itu dengan skema piramid. Dimana ada 18 orang lain yang ikut menjadi korban. Total kerugian sampai Rp6 miliar," paparnya.
Sementara melihat tidak ada keuntungan telah menanamkan modal, Korban lantas melaporkan tindakan pelaku ke Polresta Pekanbaru. Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian. MA terjerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidaan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.rtc/nor
No Comment to " Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Investasi Cimory Rp6 Miliar "