• Pemprov Riau Larang ASN Keluar Daerah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Desember 2021
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran  (SE) terkait larangana Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah.

    Intruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Disebutkan, dalam surat edaran Nomor 800/UM/3508 itu, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021 pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    Larangan untuk tidak meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah/kota tersebut berlaku sejak hari ini 30 sampai dengan 31 Desember 2021. Surat edaran tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto atas nama Gubernur Riau H Syamsuar.nor

  • No Comment to " Pemprov Riau Larang ASN Keluar Daerah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com