KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangana Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah.
Intruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Disebutkan, dalam surat edaran Nomor 800/UM/3508 itu, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021 pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Larangan untuk tidak meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah/kota tersebut berlaku sejak hari ini 30 sampai dengan 31 Desember 2021. Surat edaran tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto atas nama Gubernur Riau H Syamsuar.nor
-
Pemprov Riau Larang ASN Keluar Daerah
- BRK Syariah Bengkalis Donasikan 1 Ekor Sapi untuk Program Kurban Baznas
- Polresta Pekanbaru Tahan Eks Direktur RSD Madani
- Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Rohul
- Hakim Putuskan Gugatan Kontraktor Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Tidak dapat Diterima
- Selasa Depan, Eks Pj Wako Risnandar Cs akan Disidangkan di PN Pekanbaru
- Gubri Wahid Minta Masyarakat Laporkan Potensi Karhutla Sedini Mungkin

You May Also Like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Pemprov Riau Larang ASN Keluar Daerah "