• KPK Klaim Bupati Kuansing Nonaktif Berupaya Kabur Saat Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Desember 2021
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra diketahui berupaya melarikan diri saat akan ditangkap lembaga antirasuah. Salah satunya dengan cara mengganti plat mobilnya dengan yang palsu untuk mengelabuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Demikian tersebut terungkap dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12). Permohonan praperadilan, diajukan tersangka Andi Putra dalam dugaan korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan.

    Kasus yang menjerat Andi Putra, ditangani oleh tim penyidik KPK. Hingga kini proses penyidikan masih berjalan, dan Andi Putra telah ditahan sejak ditetapkan tersangka. Namun tampaknya Andi Putra hendak mencoba meloloskan diri dari jeratan hukum lewat upaya gugatan praperadilan.

    Sidang praperadilan sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada Selasa kemarin, giliran KPK memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan Andi Putra tersebut.

    "KPK melalui biro hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra, red) di PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

    Diantaranya disebutkan Ali, yaitu mengenai penyidikan yang dianggap tidak sah oleh pihak Andi Putra, serta anggapan lainnya bahwa pemohon tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

    Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh tim KPK, sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa.

    "Karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri dimana dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, red) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," sebut Ali Fikri.

    Tersangka Andi Putra, juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya. Serta, ada dugaan pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

    Agenda sidang berikutnya, Rabu (22/12/2021) hari ini, yaitu pembuktian baik oleh pemohon maupun termohon. "KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," pungkas Ali.

    Tim penyidik KPK, memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. Penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Masa penahanan tersangka Andi Putra, diperpanjang untuk waktu 30 hari, terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso sebagai tersangka yang diduga memberi suap kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Kota Jalur tersebut.

    Untuk berkas perkara tersangka Sudarso, sudah lebih dulu dinyatakan lengkap. Saat ini, Sudarso sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari, sembari menunggu berkas perkara dan surat dakwaan diserahkan tim KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diperkirakan dalam waktu tak lama lagi, tersangka Sudarso akan segera disidang.

    Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

    Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

    Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

    Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

    Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

    Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Riri

  • No Comment to " KPK Klaim Bupati Kuansing Nonaktif Berupaya Kabur Saat Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com