KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Zulfadli dan stafnya Bustaman selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, dituntut jaksa selama 1,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi anggaran kecamatan sebesar Rp320 juta lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang Rabu (22/12/21) menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Zulfadli dan Bustaman dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun da 6 bulan dipotong masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan,"kata jaksa.
Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yose Mandagi SH MH akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. Majelis hakim yang dipimpin Zulfadli SH MH menunda sidang hingga Kamis (30/12/21) mendatang.
Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini berawal ketika Kantor Kecamatan Bukit Kapur mendapatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2017 dan 2018 silam. Diantaranya, anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Terungkap, banyak anggaran perjalanan dinas yang fiktif. Terdakwa melakukan pembayaran terhadap perjalanan dinas yang tidak semestinya dan adanya bukti pertanggungjawaban yang dipalsukan.
Selain perjalanan dinas yang tidak dilakukan (fiktif) sebagaimana tersebut diatas, terdapat juga bukti pertanggungjawab perjalanan dinas yang dipalsukan (fiktif) dimana hal tersebut terdapat dalam bukti pertanggungjawaban pada SPPD Nomor : 022/SPPD/2017 a.n. Drs. Suhaidi dan SPPD Nomor : 024/SPPD/2017 a.n. Ahmad Fauzi. Kemudian terhadap tiga kelompok perjalanan dinas tersebut diatas terdakwa selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur melakukan pencairan dana.
Selanjutnya menyerahkan sebagian uang SPPD sesuai dengan nama yang tercantum yang setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Kota Dumai ditemukan kerugian negara sebesar Rp320.733.569.nor
Foto: Sidang korupsi anggaran SKPD di Kantor Camat Bukit Kapur Kota Dumai.
No Comment to " Korupsi Rp320 Juta, Eks Bendahara dan PPK Camat Bukit Kapur Dituntut 1,5 Tahun Penjara "