KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan lanjutan dugaan korupsi kasbon APBD Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar, terus berproses. Diyakini dalam waktu dekat, penyidikan perkara rasuah tersebut segera rampung.
Penanganan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus rasuah yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Karena, dana kasbon ini tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Selain itu, Korps Adhyaksa bukan lebih banyak kepada pengembalian kerugian negara. Akan tetapi, kepada calon-calon tersangka dahulu yang belum diproses hingga sekarang, serta mengoptimalisasi hasil putusan Thamsir Rahman.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menerangkan, pihaknya masih melakukan penyidikan perkara terjadi 2005-2008 lalu. Pihaknya kata dia, masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti.
“Untuk perkara pengembangan (kasus yang menjerat Thamsir Rahman), sedang berjalan,” ungkap Marvelous, Senin (6/12).
Saat ini, lanjut pria akrab disapa Marvel, pihaknya tengah berupaya merampung proses penyidikan perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Dalam waktu dekat, sebutnya, bakal segara tuntas. “Insyaallah, dalam waktu dekat selesai (penyidikannya),” singkat mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejati Riau, Senin (23/11) untuk diperiksa. Dia datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak, serta Ardiansyah Eka Putra.
Bahkan, penyidik Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Rabu (27/1). Ini dalam rangka pengumpulan alat bukti dan keterangan terkait perkara yang terjadi 2005-2008 lalu. Dugaan rasuah tersebut, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Karena ini tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diketahui, Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebakan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kasdaerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kasbon tersebut di antaranya.
Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kasbonyang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000.
Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029.Riri
Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelos SH
No Comment to " Kejati Segera Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 M "