• Jaksa Masih Telaah Berkas Dekan Fisip Unri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Desember 2021
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menelaah berkas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi atas tersangka Syafri Harto. Penelahaan itu, setelah penyidik Kepolisian melimpahkan berkas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif.

    Pelimpahan berkas ini merupakan yang kedua kali dilakukan penyidik. Pertama dilakukan pada bulan November lalu. Saat itu, jaksa peneliti menyatakan berkas masih ada kekurangan.

    Atas kondisi itu, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P-18. Pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.

    "Senin siang kemarin tim (jaksa peneliti) kembali menerima berkas perkara atas tersangka SH," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (29/12).

    Dengan telah diterimanya berkas perkara tersebut, dilanjutkan pria yang akrab disapa Marvel itu, saat ini tim jaksa peneliti kembali melakukan penelitian. Adapun waktunya, kurang lebih selama 7 hari.

    "Masih ada waktu selama 7 hari, apakah berkas tersebut lengkap atau belum. Kalau dinyatakan lengkap, tentu kita minta dilakukan Tahap II (proses pelimpahan tersangka dan barang bukti). Sebaliknya, kalau belum (lengkap) dikembalikan lagi ke penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa," lanjutnya.

    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.

    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.

    Untuk diketahui, Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau hampir selama sepuluh jam. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dicecar 70 pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

    Oknum Aparatur Sipil Negera itu terlihat menyambangi Mapolda Riau, Senin (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang tak sendirian, melainkan didamping penasehat hukumnya menuju ruang pemeriksaan di lantai II Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

    Proses pemeriksaan itu, berlangsung hingga beberapa jam. Sekitar pukul 20.30 WIB, SyafriHarto yang mengenakan kemeja putih keluar dari ruang pemeriksaan. Ia jalan perlahan menunduk dengan wajah ditutupi masker serta menggunakan topi.

    Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, tak banyak keterangan keluar dari mulut pelaku terduga kasus cabul tersebut. Syafri Harto hanya mengarahkan semua pertanyaan wartawan ke penasehat hukumnya. Setelah itu, dia menaiki mobil dengan nomor polisi BM 1639 VF yang terparkir di halaman Mapolda Riau. Selanjutnya, kendaraan tersebut meninggalkan Polda Riau.

    Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.

    Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.Riri


  • No Comment to " Jaksa Masih Telaah Berkas Dekan Fisip Unri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com