KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya pada penerapan pasal. Melainkan, juga penerapan terhadap pencucian uang yang dilakukan pelaku dari hasil Tipikor.
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, usai pelaksanaan diskusi panel mewujudkan sinergi antar penegak hukum dan instansi terkait counterpartner yang kondusif dalam pemberantasan korupsi, Senin (6/11).
Kegiatan yang ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di di Aula Tribrata Polda Riau, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dir Tipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Djoko Poerwanto.
Lalu, Auditor Utama Investigasi BPK RI Herry Soebowo, Deputi Kepala BPKP Bid Investigasi, Agustina Arumsari, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Muhammad Novan, Wakajati Riau, Kepala BPK Perwakilan Riau, Fauqi Ahmad Kharir, Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, dan Direktur Reserse serta Kapolres jajaran.
Kegiatan ini merupakan serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. Di Indonesia sendiri hanya dilaksanakan di lima lokasi yakni Kendari, Banjarmasin, Jakarta, dan NTT.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan, terima kasih kepada KPK yang mengadakan diskusi panel untuk mensinergikan aparat penegak hukum. "Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Agung usai kegiatan berlangsung.
Agung meyakini, kegiatan penegakan hukum pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru. Untuk itu sinergritas antara aparat penegak hukum harus terjalin dengan baik dan benar dalam penegakan hukum terkait korupsi.
"Penegak hukum bukan lagi memulai, tetapi sudah masuk pada tahapan yang lebih tinggi. Artinya, para penegak hukum sudah ahli dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada penerapan pasal-pasal dalam undang-undang korupsi,” sebut Agung.
“Tetapi, juga penerapan terhadap pencucian uangnya dari hasil korupsi. Rasanya sinergi ini akan mewujudkan akan membawakan hasil, dan tujuan kita adalah bagaimana uang negara tidak berkurang akibat dari tindak pidana korupsi. Karena uang itu adalah milik masyarakat," Agung menambahkan.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi di Polda Riau dengan mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai pemateri di bidang hukum. "Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal, yaitu pertama menyatukan visi, kedua membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk kita satukan dalam satu gerak yang sama," kata Nurul.
Menko Polhukam dihadirkan dalam rapat koordinasi ini supaya memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi "Pemerintahan di era reformasi ini di bangun sebagai pemerintahan anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme. Nah, di bidang penegakan hukum korupsi kita meganut teori dasar bahwa pembangunan hukum untuk melawan korupsi itu ada tiga," kata Mahfud.
Ia merincikan, Pertama, pembangunan materi hukum pihaknya sudah membuat hampir semua undang-undang yang melarang dan megancam berat hukuman korupsi. Kedua, pembangunan struktur hukum pihaknya sudah membuat semua lembaga dengan kewenangan yang kuat. Pengadilan disatuatapkan agar tidak diintervensi kepuasannya untuk menegakkan hukum.
Ketiga, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Semuanya itu dibuat untuk membersihkan negara dari tindak-tindak korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi politik maupun korupsi kebijakan," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa sekarang ini yang belum banyak dapat perhatian itu, yakni pembangunan wilayah hukum. Pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, adalah bagaimana membangun budaya anti korupsi, dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi.
"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut pada aturan hukum. Karena aturan hukum itu bisa diperjualbelikan. Anda punya kenalan bisa bayar, mungkin perkara lenyap. Nah, itu masih sering terjadi," ungkap Mahfud.
Oleh sebab itu, sambung dia, budaya anti korupsi itu harus dibangun juga bukan hanya orang takut pada hukum, tetapi juga takut kepada aturan-aturan di luar hukum tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing, yang melarang seseorang untuk korupsi.
"Budaya anti korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan penghayatan yang luntur terhadap pancasila, bukan hanya sebagai hukum yang di dasar negara, tetapi yang di luar hukum banyak juga ajaran pancasila yaitu ajaran moral, kebersamaan, gotong royong, pemersatu dan sebagainya. Itu belum ada hukumnya, tapi itu bisa menjadi dasar untuk membangun budaya anti korupsi," tutup Mahfud.Riri
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Ini Tiga Hal Melawan Korupsi Menurut Mahfud MD "