Foto: Eks Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya menguatkan putusan sela Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menerima eksepsi terdakwa dugaan korupsi di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Indra Agus Lukman.
Hakim PT Pekanbaru menolak perlawanan hukum (verzet) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Sebelumnya, putusan sela hakim PN Pekanbaru yang membebaskan eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman.
Indra Agus sebelumnya didakwa melakukan korupsi dana kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2013-2014. Ketika itu, Indra Agus menjabat sebagai Kepala ESDM Kabupaten Kuansing.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) yang diketuai Dahlan mengabulkan eksepsi atau keberatan Indra Agus terhadap dakwaan JPU. Hakim pada putusan selanya menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim PN Teluk Kuantan, tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Indra Agus.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU terhadap Indra Agus tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya. Indra Agus dibebaskan dari penjara.
Atas putusan sela itu, JPU menyatakan upaya perlawanan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021). Disusul penyerahan memori verzet oleh JPU, Imam Hidayat.
Majelis hakim PT Pekanbaru yang dipimpin Khairul Fuad dengan hakim anggota Dasniel dan Busrizalti mengadili, perlawanan JPU. Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 18 November 2021 yang dimintakan perlawanan mengenai amar putusan point 3.
"Menyatakan Surat Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap ketua dalam putusannya dengan nomor putusan banding 37/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR.
Atas putusan hakim tinggi itu, Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan akan mempelajarinya. "Jadi kami mempelajari dulu hasil putusan lengkap itu. Untuk langkah selanjutnya, kami nanti berkoordinasi dulu dengan pimpinan," ujar Hadiman, Kamis (23/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.
Indra Agus selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi kedalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.
Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan Edisman selaku bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing.
Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih pengelolaan lingkungan pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.
Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta. Edisman, Ariyadi dan Indra Agus membuat 15 kwitansi, di antaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.
Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp. 80.450.000.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor
No Comment to " Eksepsi Indra Agus Lukman, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Sela PN Pekanbau "