• Eks Bendahara dan PPK Camat Bukit Kapur Dumai Minta Keringanan Hukuman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 31 Desember 2021
    A- A+
                    Foto: Sidang korupsi anggaran SKPD Kantor Camat Bukit Kapur Dumai



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Zulfadli dan stafnya Bustaman selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan yang menjadi terdakwa korupsi anggaran kecamatan sebesar Rp320 juta lebih, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

    Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada sidang yang digelar Jumat (31/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Zulfadly SH MH. Kuasa hukum terdakwa secara bergantian menyampaikan pembelaan (pledoi-red) kepada hakim.

    Terdakwa Bustaman melalui kuasa hukumnya Raja Junaidi SH dan Indrayadi SH MH meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim. Selain itu, kuasa hukum meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari hukuman denda sebesar Rp50 juta seperti dalam tuntutan jaksa.

    "Kami memohon kepada majelis hakim yang Mulia dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa Bustaman, dengan putusan yang seringan-ringannya,"kata Indrayadi.

    Hal senada juga diungkapkan Yosi Mandagi SH MH dan Muhammad Sutrisno SH, selaku kuasa hukum terdakwa Zulfadli."Memohon kepada majelis hakim yang Mulia memberikan putusan seringan-ringannya terhadap terdakwa Zulfadli,"pinta Yosi.

    Atas nota pledoi kedua terdakwa itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH MH untuk menanggapinya. Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang.

    Pada sidang lalu, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing selama dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini berawal ketika Kantor Kecamatan Bukit Kapur mendapatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2017 dan 2018 silam. Diantaranya, anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

    Terungkap, banyak anggaran perjalanan dinas yang fiktif. Terdakwa melakukan pembayaran terhadap perjalanan dinas yang tidak semestinya dan adanya bukti pertanggungjawaban yang dipalsukan.


    Selain perjalanan dinas yang tidak dilakukan (fiktif) sebagaimana tersebut diatas, terdapat juga bukti pertanggungjawab perjalanan dinas yang dipalsukan (fiktif) dimana hal tersebut terdapat dalam bukti pertanggungjawaban pada SPPD Nomor : 022/SPPD/2017 a.n. Drs. Suhaidi dan SPPD Nomor : 024/SPPD/2017 a.n. Ahmad Fauzi. Kemudian terhadap tiga kelompok perjalanan dinas tersebut diatas terdakwa selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur melakukan pencairan dana.

    Selanjutnya menyerahkan sebagian uang SPPD sesuai dengan nama yang tercantum yang setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Kota Dumai ditemukan kerugian negara sebesar Rp320.733.569.nor

  • No Comment to " Eks Bendahara dan PPK Camat Bukit Kapur Dumai Minta Keringanan Hukuman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com