Foto: Sidang pembacaan pledoi terdakwa Eks Bupati Kuansing Mursini
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini yang menjadi terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Permintaan Mursini itu disampaikan melalui pledoi (pembelaan-red) yang dibacakan kuasa hukumnya Suroto SH, pada sidang Rabu (29/12/21) di Pengadilam Tipikor Pekanbaru. Dalam pertimbangannya, pengacara mengungkapkan jika jaksa penuntut umum (JPU) Imam Hidayat SH MH dalam amar tuntutannya tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Mursini.
"Perbuatan melawan hukum yang disebutkan jaksa dalam tuntutannya tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap dalam persidangan,"kata Suroto didampingi Tim Kuasa hukum lainnya Wahyu Awaluddin Rahman SH MH dan Hardayani SH MH.
Pertimbangan lainnya lanjut Suroto, jaksa tidak bisa membuktikan terdakwa Mursini melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam tuntutan. Hal ini tidak adanya bukti-bukti autentik yang terungkap dalam persidangan.
"Atas dasar pertimbangan itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Mursini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa Mursini dari tahanan,"kata Suroto.
Atas pledoi terdakwa itu, majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH akan memusyawarahkannya. Sidang kemudian ditunda Jumat (31/12/21) lusa, dengan agenda tanggapan JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Mursini selama 8,5 tahun penjara. Mursini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"kata Imam.
Selain itu, JPU juga memunta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan menyebutkan Mursini menjadi terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar lebih. Oleh JPU, perbuatan Mursini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp7 miliar lebih.
Mursini didakwa bersama-sama dengan lima terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red) telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.nor
No Comment to " Dituntut 8,5 tahun Penjara, Eks Bupati Kuansing Mursini Minta Bebas "