• Berkas OTT Lurah Tirta Siak Dikembalikan ke Penyidik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 Desember 2021
    A- A+
    Foto: Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan surat tanah atas tersangka Aris Nardi, dinyatakan belum lengkap. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengembalikan berkas Lurah Tirta Siak ke penyidik Kepolisian.

    Penanganan perkara tersebut, ditangani oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Korps Bhayangkara Pekanbaru.

    Sebelum penangkapan Aris Nardi, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Aris Nardi sendiri diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (22/9) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Berdasarkan informasi, salah seorang korban mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta. Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang Lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.

    Terkait dengan dikembalikannya berkas perkara ke penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Agung Irawan SH MH. "Iya benar, kami kembalikan lagi ke penyidik," ucap Agung, Senin (6/12).

    Diterangkan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu, dikembalikannya berkas perkara itu, dikarenakan masih terdapat kekurangan. Meskipun begitu, pihaknya menyakini bahwa berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.

    "Sudah fix (berkas perkara) 80 persen. Kekurangan tinggal 20 persen lagi. Sedikit lagi itu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap," terangnya.

    Untuk diketahui, berkas perkara tersebut sudah dua kali dilakukan penelaahan oleh jaksa peneliti. Terakhir, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

    Pengungkapan pungli oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

    Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).

    Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.

    Lalu ada Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

    Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.Riri

  • No Comment to " Berkas OTT Lurah Tirta Siak Dikembalikan ke Penyidik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com