KORANRIAU.co,PEKANBARU- Provinsi Riau mulai hari ini Rabu (3/11/21) telah menerapkan aturan baru perjalanan udara penumpang yakni cukup menunjukkan hasil rapid antigen negatif dan bukti vaksin COVID-19 dua kali.
Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, aturan baru perjalanan udara tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan sudah mulai berlaku bagi masyarakat yang akan bepergian ke Pulau Jawa dan Bali. Namun untuk lebih aman disarankan menggunakan hasil swab PCR negatif Covid-19.
"Sekarang sudah antigen, tetapi setiap hari. Jadi hari ini kita antigen besok kita antigen lagi,"katanya,Rabu (3/11/21) di Pekanbaru.
Gubri mencontohkan saat kunjungan kerja Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) M Nuh ke Riau kemarin. Saat itu, M Nuh tetap menggunakan PCR karena berlakunya samoai tiga hari. Sementara rapid antigen hanya 1 x 24 jam.
"Karena dia tak mau nanti mengurus setiap hari (antigen-red), dia minta PCR yang berlaku tiga hari. PCR berlaku tiga hari,"tegas Gubri lagi.
Untuk diketahui, dalam aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara itu disebutkan, setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19, dengan pemberlakuan 1x24 jam. Kemudian, sudah vaksin 2 dosis.
Sementara itu, dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, Kasubag Administrasi Umum, Hannif, saat dikonfirmasi terkait adanya informasi diberlakukannya hasil rapid antigen negatif, sudah bisa memastikannya. Sesuai dengan surat edaran (SE) yang sudah dijeluarkan oleh Pemerintah pusat, melalui Satuan tugas Covid-19.
"Sesuai dengan SE diatas, persyaratan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 3 November. Dengan syarat, Vaksin dosis 1 ditambah RT-PCR negatif 3 x 24 jam. Sedangkan untuk syarat kedua, Vaksin dosis 2 ditambah RT- Antigen negatif 1 x 24 jam,"tuturnya.nor
No Comment to " Riau Terapkan Perjalanan Udara Cukup Rapid Antigen dan Vaksin Dua Kali "