KORANRIAU.oc,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menepis segala tudingan terhadap pengusutan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak. Korps Adhyaksa memastikan penyidikan perkara rasuah tersebut tetap berjalan. Kini, ratusan orang telah diperiksa jaksa sebagai saksi.
Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Kejaksaan. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.
Untuk dugaan penyaluran dana bansos tersebut, dilaksanakan mereka. Akan tetapi, pendistribusiaan bansos tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Terhadap temuan itu, perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Hal itu, setelah ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahamatullah membantah, semua tudingan yang menyebutkan ada kongkalikong dalam penanganan perkara itu. Dia menyampaikan, tudingan tersebut tidak benar dengan dibuktikan penyidikan dugaan rasuah tersebut masih berjalan.
"Beberapa hari belakangan, kami menerima beberapa tuduhan dan fitnah terkait penanganan perkara penyimpangan bansos dan hibah, yang menyebut kami ada kongkalikong dengan beberapa pihak," ujar Rizky Rahmatullah, saat kegiatan konferensi pers, Senin (29/11).
Mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru menyampaikan, penanganan kasus dugaan rasuah bansos dan hibah, masih terus berlanjut. Ia pun membantah jika ada rumor yang menyebut perkara ini sudah dihentikan.
"Kasus ini telah tahap penyidikan. Sampai hari ini masih ada pemanggilan (saksi). Kita sampai saat ini telah mengeluarkan 1.364 surat panggilan, pagi ini pun masih ada pemeriksaan. Untuk yang diperiksa, sekitar 900-an orang," jelas Rizky.
Lanjut dia, hari ini pihaknya juga akan berdiskusi dan berkonsultasi dengan beberapa ahli terkait, atas beberapa temuan-temuan yang ada. Rizky mengakui, proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang lama. Sampai ada pihak yang menganggap sangat lama.
Menurutnya, jaksa penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini. Karena jaksa memahami bahwa perkara ini rawan ditunggangi isu-isu bermuatan politik. Kendati begitu, mantan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini memastikan, penyidik akan tetap bersikap netral dan independen.
"Dan sama sekali tidak ada intervensi dari siapa pun dalam penanganan perkara ini," tegasnya.
Dipaparkan Rizki, penyebab lamanya proses penanganan perkara dugaan korupsi yang satu ini, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara. Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. "Jumlah penerima bantuan mencapai ribuan orang," sebut Kasidik Pidsus Kejati Riau.
Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, kata Rizky, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.
Rizky memaparkan, untuk penanganan perkara ini, pihaknya tidak hanya menunggu di Kantor Korps Adhyaksa Riau saja guna melakukan pemeriksaan para saksi. Namun jaksa juga jemput bola, dengan cara mendatangi Kabupaten Siak. Proses pemeriksaan saksi ke Kabupaten berjuluk Kota Istana itu, tetap dilakukan meski dimasa pandemi covid-19.
Untuk itu Rizky meminta, seluruh pihak dapat mendukung Kejati Riau agar dapat menuntaskan serta menyelesaikan penanganan perkara ini.
"Dan sekali lagi tuduhan kongkalikong untuk menghentikan perkara ini adalah fitnah. Kami siap menerima masukan yang dapat membantu tim penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang benderang," beber Rizky.
Disinggung soal target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Tapi dia yakin, dengan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan. Dalam kegiatan konferensi pers ini, turut hadir Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu, Asisten Pidsus, Tri Joko, Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, serta Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous.Riri
-
Korupsi Dana Bansos Siak, Kejati Riau Telah Periksa 900-an Saksi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Korupsi Dana Bansos Siak, Kejati Riau Telah Periksa 900-an Saksi "