• Kejari Kuansing: Pembebasan Kadis ESDM Riau Tergantung Hakim Tipikor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 01 November 2021
    A- A+
    Foto: Kajari Kuansing Hadiman


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing yang menjerat Indra Agus Lukman, dipastikan tetap berlanjut. Meski, Kadis ESDM Provinsi Riau nonaktif menang praperadilan melawan Kejari Kuansing.


    Pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/11) depan. Yang mana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.


    Indra Agus Lukman menyandang status tersangka dalam perkara yang merugikan negara senilai ratusan juta rupiah, dan langsung ditahan jaksa. Saat itu, ia menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.


    Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing, Kamis (14/10). Hakim tunggal PN Teluk Kuantan yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Agus Lukman, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. 


    Kepala Kejari Kuansing, Hadiman mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kendati, Indra Agus Lukman memang prapid. Hal itu, dikarenakan terdakwa bakal menjalani sidang perdana. 


    "Untuk kasus bimtek belum kami terbitkan sprindik baru. Karena masih sidang Tipikor hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021," ungkap Hadiman, Senin (1/11). 


    Dipaparkan Hadiman, sesuai jadwal sidang perdana, pihaknya akan membacakan surat dakwaan untum terdakwa Indra Agus Lukman. Disinggung soal penahanan terdakwa, apakah ia akan dibebaskan atau tidak setelah menang prapid, menurut Hadiman itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor Pekanbaru.


    "Apakah nanti dibebaskan kita lihat saja nanti," sebut Hadiman menambahkan. 


    Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing menilai banyak kejanggalan yang diputuskan hakim dalam sidang prapid yang memberat jaksa. Atas hal tersebut, Kejari Kuansing pun melaporkan hakim yang mengadili praperadilan ke Komisi Yudisial (KY).


    Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/0) dengan kiriman khusus.


    Kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing, untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk hal itu.


    Tak hanya itu, hakim tunggal Yosep Butar-butar, terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman, juga akan digelar pada Kamis pagi di PN Pekanbaru.


    ''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10/2021) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," ucap Hadiman belum lama ini. 


    "Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak kakim,'' imbuhnya.


    Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.


    ''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' tutur Hadiman.


    Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, menyatakan akan menanggapi segala laporan masyarakat. Termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang prapid kemarin.


    ''Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,'' sebut Hotman.


    Ia menuturkan, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut. ''KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,'' pungkas Hotman.Riri


  • No Comment to " Kejari Kuansing: Pembebasan Kadis ESDM Riau Tergantung Hakim Tipikor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com