KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Polres Kepulauan Meranti, Riau, pada Sabtu (27/11/2021) berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Ambisi. Kapal yang berencana berlayar ke Malaysia tersebut didapati membawa sedikitnya 3.200 batang kayu teki yang diduga ilegal.
Sebanyak empat orang ikut diamankan oleh petugas. Dari keterangan sementara, pemilik kayu disebut-sebut milik Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kepulauan Meranti yakni, MD.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean SIK MH yang dikonfirmasi, Ahad (28/11/2021) mengatakan bahwa MD yang juga Kepala Desa (Kades) Kedabu Rapat akan segera dipanggil. Namun masih menjadi saksi.
"Kita akan surati untuk memanggil MD. Tapi masih sebagai saksi. Jika nantinya terbukti sebagai pemilik kapal dan pemilik kayu seperti yang disebut empat tersangka yang sudah kita amankan baru kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tegas Kapolres Meranti itu.
Pengungkapan Tindak Pidana ilegal logging tersebut berawal ketika Polres Meranti mendapatkan informasi akan adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia pada Sabtu (27/11/2021). Menggunakan speedboat, sekitar Pukul 14.00 Wib Satuan Reskrim melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau.
Saat anggota yang sudah standby, tiba-tiba melihat satu unit kapal motor mengarah ke Selat Malaka dan berencana ke Malaysia, pengejaran pun dilakukan. Kecurigaan semakin meningkat setelah kapal tersebut malah lari dan tidak mengindahkan petugas yang menyuruhnya berhenti.
Sekitar setengah jam melakukan pengejaran, akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kapal tersebut terdapat sedikitnya 3.200 batang kayu teki yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Petugas lantas menarik kapal tersebut ke Selatpanjang untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita juga mengamankan empat orang tersangka yakni HER (37) sebagai nahkoda kapal, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM (31) dan SUL (24) sebagai ABK. Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di perairan Sungai Terus, Desa Alai, Tebing Tinggi Barat pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan, pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi, Kepala Desa Kedabu Rapat, yang juga pemilik kayu tersebut,” ungkap AKBP Andi Yul.
Barang bukti yang berhasil diamankan, rinci Andi Yul lagi yakni satu unit Kapal Motor Ambisi GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D, satu bundel dokumen kapal, kayu bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan empat unit telepon seluler.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000, dan paling banyak Rp. 2.500.000.000.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPC Apdesi Meranti yang juga Kepala Desa (Kades) Kedabu Rapat, Mahadi, belum menjawab karena saat dihubungi selulernya tidak aktif. Bahkan saat ditinggalkan pesan singkat lewat whatsapp juga belum dibalas.
Foto: Anggota Sat Reskrim Polres Meranti mengamankan KM Ambisi usai ditangkap.
No Comment to " Kayu Ilegal Logging Diamankan Polres Meranti Diduga Milik Oknum Kades "