• Jaksa Bakal Lakukan Eksaminasi Putusan Hakim Teluk Kuantan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 November 2021
    A- A+
    Foto: Kajari Kuansing Hadiman SH


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya, melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negari (PN) Teluk Kuantan yang mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus Lukman. Putusan ini, membuatKepada Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif lepas dari jeratan hukum. 


    Pejabat esselon II Itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing. Ia pun telah dijebloskan ke dalam penjara beberapa waktu lalu. 


    Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing, Kamis (14/10). Hakim tunggal PN Teluk Kuantan yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Agus Lukman, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. 


    Kalahnya Kejari Kuansing atas praperadilan tersangka korupsi mendapat sorotan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ia meminta jajaran Kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim tunggal PN Teluk Kuantan itu.


    Burhanuddin mengatakan, peristiwa kalahnya praperadilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi. Hal itu guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya.


    Ia menegaskan akan mendukung sepenuhnya tindakan Kepala Kejari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun, terbukti melanggar, ia menegaskan tidak akan segan mencopot


    Menanggapi eksaminasi terhadap putusan praperadilan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Trijoko, menyatakan, hal itu sudah masuk dalam level Kejaksaan Agung.


    "Eksaminasi terkait kalah praperadilan itu (Kejari Kuansing), levelnya bukan lagi Kejati Riau tapi Kejaksaan Agung," ujar Trijoko, Rabu (3/11).


    Trijoko menyebut, sampai saat ini Kejati Riau belum mendapat perintah dari Kejaksaan Agung untik melakukan akseminasi. "Bisa saja dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung," ucap Trijoko.


    Hal senada juga dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Menurutnya, Kejati Riau masih menunggu dari Kejaksaan Agung. "Apakah nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) turun ke Kuansing, atau mendelegasikan ke Kejati," imbuh Raharjo.


    Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing menilai banyak kejanggalan yang diputuskan hakim dalam sidang prapid yang memberat jaksa. Atas hal tersebut, Kejari Kuansing pun melaporkan hakim yang mengadili praperadilan ke Komisi Yudisial (KY).


    Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/0) dengan kiriman khusus.


    Kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing, untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk hal itu.


    Tak hanya itu, hakim tunggal Yosep Butar-butar, terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman, juga akan digelar pada Kamis pagi di PN Pekanbaru.


    ''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10/2021) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," ucap Hadiman belum lama ini. 


    "Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak kakim,'' imbuhnya.


    Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.


    ''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' tutur Hadiman.Riri



  • No Comment to " Jaksa Bakal Lakukan Eksaminasi Putusan Hakim Teluk Kuantan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com