Foto: Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti.
KORANRIAU,co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan penyimpangan uang tranportasi dan kuasai mobil dinas (Mobdin) atas terlapor Ida Yulita Susanti (IYS), terus berlanjut. Kali ini, oknum anggota DPRD Pekanbaru kembali diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Perkara ini tindak lanjut dari laporan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru ke Korps Adhyaksa Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Laporan ini perihal masalah penguasaan mobil dinas oleh Ida Yulita Susanti.
Hal ini berawal dari keributan antara Ida Yulita dengan warga Jalan Arifin Achmad di RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pertikaian kedua belah pihak itu berbuntut panjang dengan saling lapor ke polisi.
Pada saat pertikaian itu, mobil dinas merek Kijang Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1958 TI yang digunakan Ida ke lokasi kejadian, disinyalir bermasalah. Karena, plat nomor kendaraan roda empat itu dipastikan palsu.
Selain itu, Ida juga menguasai mobil dinas yakni Toyota Altis warna silver dan dan tercatat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Kendati menguasai kendaraan dinas tersebut, Ida juga diduga menerima tunjangan transportasi. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Atas laporan itu, Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan mengundang sejumlah pihak. Baik dari anggota legislatif hingga pegawai di Setwan Kota Pekanbaru. Setelah ditemukan peristiwa pidana, jaksa sepakat meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan.
Pada tahapan itu, jaksa kembali mengundang sejumlah pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Salah satunya yakni oknum DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti yang diperiksa pada, Selasa (23/11) lalu.
“Benar, sudah kami klarifikasi yang bersangkutan,” ujar Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Kamis (25/11).
Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa saat perkara telah masuk dalam tahap penyelidikan jaksa pada Seksi Intelijen.
Dalam tahap itu, selain Ida, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Mengingat perkara masih dalam penyelidikan intel, Marel belum bersedia memaparkan nama dan materi pemeriksaan.
"Untuk materinya, belum bisa kita sampaikan. Intinya kita masih mendalami perkara ini," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Sebelumnya, Ida Yulita Susanti sudah diperiksa jaksa Intelijen Kejari Pekanbaru, Senin (27/9). Oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan uang tunjangan transportasi selama dua jam.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu terlihat tiba di Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 14.30 WIB. Ia tak sendirian melainkan bersama Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto langsung menuju lantai I untuk menjalani permintaan keterangan oleh jaksa.
Proses pemeriksaan itu berjalan hingga beberapa jam. Hingga pukul 16.30 WIB, Ida Yulita belum keluar dari ruang pemeriksaan. Diyakini, oknum legislator tersebut dicerca sejumlah pernah tanyaan dari jaksa Seksi Intelijen.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.Riri
No Comment to " Dugaan Kuasai Mobdin dan Tunjangan Transportasi, Kejari Pekanbaru Telah Periksa Anggota Dewan IYS "