KORANRIAU.co,SELATPANJANG- 'Besar pasak daripada tiang' yang memiliki arti lebih besar pengeluaran daripada penghasilan. Tampaknya istilah tersebut sangat cocok disematkan terhadap struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022. Karena saat paripurna pengesahan yang dilakukan oleh DPRD pada Jum'at (26/11/2021) malam di Gedung Balai Sidang disebutkan pendapatan daerah lebih kecil dari belanja daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ardiansyah SH MSi didampingi, Wakil Ketua DPRD, Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta dihadiri 28 Anggota DPRD. Dari pihak eksekutif tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH didampingi, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, dan sejumlah pimpinan OPD. Juga hadir sejumlah pejabat dari instansi vertikal di Meranti.
Sebelum pengesahan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Dedi Yuhara Lubis menyebutkan pendapatan daerah dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp1.166.027.426.868 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp222.842.417.496, dan pendapatan transfer sebesar Rp943.185.009.372.
Sementara itu, belanja daerah Tahun 2022 sebesar Rp1.405.677.310.661, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp836.120.979.954, belanja modal sebesar Rp402.969.423.407, belanja tidak terduga Rp19.425.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp147.161.907.300.
Dedi Lubis mengatakan RAPBD Tahun 2022 memiliki momentum dan nilai strategis. Karena pada APBD Tahun 2022, menjadi kesempatan perdana bupati dan wakil bupati terpilih dapat menggunakan instrumen APBD untuk mewujudkan program janji politiknya kepada masyarakat, yang telah tertuang dalam RPJMD. Oleh karena itu, Banggar mengingatkan dan mendorong agar APBD Tahun 2022 didesain secara baik dan teliti dengan tetap mempedomani Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
"Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar kegiatan APBD 2022 harus berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, profesional dan juga harus berorientasi pada tanggung jawab serta mampu menjawab berbagai persoalan, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Kemudian meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta program-program kerja yang sesuai dengan visi dan misi Pemkab Kepulauan Meranti," terangnya.
Badan Anggaran juga merekomendasikan, agar dalam menyusun belanja daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan transparansi dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada. Porsi belanja modal dan belanja yang berhubungan dengan kepentingan publik harus mendapatkan porsi yang lebih besar.
"Banggar merekomendasikan agar keberadaan tenaga honorer yang selama ini telah banyak memberikan sumbangsih membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik untuk tetap dipertahankan. Terhadap rencana kebijakan pinjaman daerah dalam menutup defisit APBD Tahun 2022, Banggar mengingatkan dan mendorong agar dihitung secara cermat dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No.56 Tahun
2018 tentang pinjaman Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117 Tahun 2021 tentang pinjaman daerah dan batas kumulatif defisit anggaran," jelasnya.
Hal ini dimaksudkan, agar kelak dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan dan menjaga agar APBD Kepulauan Meranti tetap sehat dan berimbang. "Karena menurut pandangan dan analisis Banggarbahwa pinjaman daerah akan menjadi beban serius APBD kurun waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu pinjamannya," tambah Dedi.
Dikatakan Politisi Hanura itu, Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk tetap melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, terutama pembangunan infrastruktur jalan poros dan jalan penghubung antar kecamatan dan desa yang ada di seluruh Kecamatan, serta penganggaran pemeliharaan jalan seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap dilanjutkan.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam pidatonya mengucapkan rasa bangganya terhadap telah disahkannya APBD tahun 2022. "Sungguh merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kami semua karena dengan mengerahkan segenap tenaga dan pikiran kita semua telah berhasil menyusun dan membahas Ranperda ini sehingga menjadi sebuah Peraturan Daerah sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan," kata Adil mengawali pidatonya.
Menurut bupati APBD Tahun 2022 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sehingga disepakati dengan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). APBD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan rancangan APBD Tahun 2022 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama," ucapnya.Ahmad
Foto: Ketua DPRD, Ardiansyah SH MSi didampingi Wakil Ketua, Khalid Ali dan
Iskandar Budiman menyerahkan draf APBD 2022 yang sudah disahkan kepada
Bupati, H Muhammad Adil SH
No Comment to " APBD Meranti 2022 Ibarat "Besar Pasak daripada Tiang" "